Mohon tunggu...
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM Mohon Tunggu... Pengacara - Advocate Mediator Legal Corporate

Law Firm Togar Situmorang has a motto "Served not be Served" this is in accordance with the principle of OFFICIUM NOBILE, where we serve the Legal needs desired by the Community to get Legal assistance which is based on "JUSTICE"

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penegakkan Hukum Sangat Ironis dan Memilukan Ada Dugaan Cari Kesempatan dalam Kesempitan

24 Juli 2021   11:16 Diperbarui: 24 Juli 2021   11:44 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bukti Pelapor sudah datang ke Polsek Kuta Utara, beritahu Cabut Laporan dan Sudah Damai (Dokpri)

Bukti Pelapor sudah datang ke Polsek Kuta Utara, beritahu Cabut Laporan dan Sudah Damai (Dokpri)
Bukti Pelapor sudah datang ke Polsek Kuta Utara, beritahu Cabut Laporan dan Sudah Damai (Dokpri)
Penegakan hukum di tanah air masih saja kerap menyisakan kisah-kisah janggal, miris, ironis dan memilukan yang tidak berpihak pada para pencari keadilan. Instrumen penegakan hukum tak jarang jadi akrobat oknum penegak hukum yang seperti "mencari kesempatan dalam kesempitan."

Para pencari keadilan pun menjerit begitu seringkali begitu susahnya mengakses dan mendapatkan keadilan padahal solusi penyelesaian atas permasalahan hukum yang ada sudah jelas-jelas terpampang nyata di depan mata, dan bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak, memulihkan kondisi dan hubungan baik para pihak, baik korban maupun pelaku, seperti hal dengan konsep restoratif justice (keadilan restoratif).

Advokat Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.A.P.,C.Med.,C.L.A . mengungkapkan klien kami sejak ditangkap sampai dengan Pelimpahan Tahap Kedua dilakukan oleh Polsek Kuta Utara tidak pernah memberikan Keterangan baik sebagai saksi maupun sebagai Tersangka, di perkuat dengan kami sebagai kuasa hukum tidak pernah mendampingi klien kami dalam hal memberikan keterangan, terbukti dengan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka yang dimasukkan dalam Berkas pelimpahan tahap dua tersebut yang tidak ada Tandatangan klien kami dikarenakan dia keberatan.

Ditambahkan oleh Advokat Muchhamad Arya Wijaya, SH dan Alexander Ricardo Gracia, SH mengungkapkan atas seluruh peristiwa serta upaya yang kami lakukan,  pada Tingkat Polsek Kuta Utara, masih jauh dari Rasa Keadilan, padahal kami juga telah melaksanakan dan mengupayakan Keadilan Restoraktif yang diatur oleh Perkap Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan akan tetapi hal tersebut masih diabaikan.

Oleh sebab itu, kami berharap pada Lembaga Negara Kejaksaan Republik Indonesia Khususnya Kejaksaan Negeri Badung yang menangani Perkara klien kami, untuk sekiranya bisa memberikan Rasa Keadilan yang tidak didapatkan oleh klien kami sebelumnya.

Dengan menerapkan KEADILAN RESTORAKTIF yang diatur di Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoraktif juga dimiliki oleh Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Kejaksaan Negeri Badung yang merupakan suatu Terobosan hukum Baru kearah Hukum Progresif dalam mencapai Tujuan Hukum sesugguhnya, Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan Hukum, bukan Hukum sebagai EFEK JERA BAGI PELAKUNYA lagi yang harus dikedepankan.

Hukum Pidana adalah ULTIMUM REMEDIUM, artinya barulah dapat ditegakkan apabila cara-cara persuasif dan musyawarah tidak lagi bisa dilakukan, maka dalam hal kasus ini Pelapor/korban telah berdamai dengan klien kami dan juga telah mencabut Laporannya di Kepolisian Sektor Kuta Utara.

Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Badung yang kami hormati, kami sangat berharap dengan menggunakan Hati Nurani dan tangan Dingin Bapak sebagai Pimpinan Kejaksaan Negeri Badung dapat melihat kasus ini secara hukum Progresif yang mengedepankan Keadilan Restoraktif.

Bahwa tanpa mengurangi Rasa Hormat kami kepada Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Badung, dalam mengambil keputusan juga telah mempunyai Dasar hukum dalam pengambilan keputusan nantinya seperti yang telah diatur didalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoraktif antara lain sebagai berikut ;

Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) PERJA 15 Tahun 2020 (1) "perkara Tindak Pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan Restoraktif dalam hal Terpenuhinya syarat sebagai berikut
a) Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (telah terpenuhi dari klien kami)
b) Tindak pidana diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima ) Tahun (telah terpenuhi  dengan Pasal yang diterapkan kepada klien kami dibawah lima tahun)

Dan tak lupa kami juga Mengucapkan Selamat "HARI BHAKTI ADHYAKSA KE - 61" sebagai momentum untuk meningkatkan pencapaian atas Dasar Keadilan, kemanfaatan dan kepastian Hukum," tutup CEO & Founder Law Firm "TOGAR SITUMORANG" dengan kantor pusatnya di Jl. Tukad Citarum No.5 A, Renon, Denpasar Selatan dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta serta Jl. Pengalengan Raya No.355, Bandung, Jawa Barat ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun