Mohon tunggu...
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM Mohon Tunggu... Pengacara - Advocate Mediator Legal Corporate

Law Firm Togar Situmorang has a motto "Served not be Served" this is in accordance with the principle of OFFICIUM NOBILE, where we serve the Legal needs desired by the Community to get Legal assistance which is based on "JUSTICE"

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penegakkan Hukum Sangat Ironis dan Memilukan Ada Dugaan Cari Kesempatan dalam Kesempitan

24 Juli 2021   11:16 Diperbarui: 24 Juli 2021   11:44 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bukti Pelapor sudah datang ke Polsek Kuta Utara, beritahu Cabut Laporan dan Sudah Damai (Dokpri)

Law Firm Togar Situmorang

Pada hari Jumat tanggal 23 Juli 2021 tim advokat dari Law Firm Togar Situmorang yaitu advokat Muchamad Arya Wijaya, SH dan advokat Alexander Ricardo Gracia, SH mendampingi klien seorang Warga Negara Asing pelimpahan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Badung.

Perlu diterangkan bahwa pada tanggal 25 Mei 2021 klien kami Ditangkap oleh Polsek Kuta Utara atas dugaan melakukan Penganiayaan dan pengerusakan yang diatur dalam Pasal 351 Kuhp dan 406 Kuhp atas pengaduan masyarakat atas nama Sanrego Najibullah Rowa.

Akhirnya Klien kami dilaporkan oleh Sanrego Najibullah Rowa ke Polsek Kuta Utara pada 25 Mei 2021 atas dugaan tindak pidana penganiayaan. MV diamankan dan kemudian ditahan di Polsek Kuta Utara setelah ada pengaduan masyarakat oleh Sanrego Najibullah Rowa, yang mengaku dianiaya oleh MV pada tanggal 25 Mei 2021 pukul 02.00 Wita sesuai dengan nomor dumas 219/v/res.1.6/2021/polsek.

Pada 25 Mei 2021 MV ditangkap oleh pihak kepolisian Polsek Kuta Utara selanjutnya ditahan sejak tanggal 25 Mei 2021 di Polsek Kuta Utara. Atas permasalahan hukum yang menjeratnya akhirnya MV menunjuk tim advokat dari Law Firm Togar Situmorang selaku penasehat hukumnya.

MV melalui kerabatnya atas nama Selvi Agustina, menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap teradu Mantas Vasiliaukas (MV) kepada Kepala Kepolisian Sektor Kuta Utara, akan tetapi sampai dengan saat ini MV tidak mendapatkan kejelasaan apakah permohonan penaguhan tersebut diterima atau tidak oleh Kepala Kepolisian Sektor Kuta Utara.

Selanjutnya tim advokat dari Law Firm Togar Situmorang selaku penasehat hukum MV sesuai dengan petunjuk dari pihak Polsek Kuta Utara untuk melakukan pendekatan dengan korban atau pelapor untuk bisa melakukan perdamaian secara kekeluargaan dengan mengedepankan restoratif justice dan membuat pencabutan laporan di Polsek Kuta Utara.

Pendekatan tersebut diterima dan diapresiasi oleh korban dan keluarganya sehingga korban dan keluarganya sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan pengaduan yang telah dibuat sebelumnya di Polsek Kuta Utara sesuai dengan surat kesepakatan perdamaian tanggal 3 Juni 2021.

Dikarenakan korban dan keluarganya dengan MV telah berdamai dan tidak ingin lagi kasus ataupun pengaduannya di Polsek Kuta Utara dilanjutkan, pada tanggal 3 Juni 2021 korban dan keluarganya/pengadu membuat surat kepada Kepala Kepolisian Sektor Kuta Utara, perihal pernyataan dan permohonan pencabutan pengaduan masyarakat/laporan polisi yang dibuat pada tanggal 25 Mei 2021 atas nama pengadu Sanrego Najibullah Rowa.

Namun faktanya walau sudah ada perdamaian MV dengan pihak korban, kasus ini masih tetap dilanjutkan dan belum dihentikan oleh pihak penyidik Polsek Kuta Utara. Inilah yang membuat tim advokat Law Firm Togar Situmorang selaku kuasa hukum MV merasa heran dan janggal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun