Setelah tahun 2021, perusahaan perorangan dapat mendirikan sebuah PT. Sedangkan persekutuan perdata lebih dari satu orang. Tidak diatur cara pendiriannya, tapi penandatangan akta pendirian tetap dilakukan dihadapan notaris.
 "Firma suatu perusahaan yang pendirinya lebih dari satu orang karena didirikan berdasarkan perjanjian. Pendaftaran dapat dilakukan melalui website Kemenkumham (SABU).  Commanditaire Venootschap (CV) dibentuk oleh dua orang atau lebih diantaranya beberapa orang persero aktif yang mengurus perseroan dan lainnya disebut persero pasif yang tidak terlibat pengurusan sehari hari tetapi menyetorkan modalnya dalam CV tersebut sebesar yang disepakati," ujar Dr. Diana R. W. Napitupulu.
Dalam Badan Usaha Tidak berbadan Hukum tidak ada pemisahan antara harta pribadi dan harta badan usaha tidak berbadan hukum (Usaha Perorangan; Persekutuan Perdata; Firma dan CV), sehingga jika badan usaha yang tidak berbadan hukum tersebut mengalami kerugian atau ada utang badan usaha tersebut, maka para pendiri bertanggung jawab secara tanggung renteng sampai kekayaan pribadi para pendirinya.
Selanjutnya narasumber ialah Priskila Evalianitha Randabunga, M.M. sebagai pengusaha, pengurus HIPMI dan  Kamar Dagang dan Industri (KADIN)
"Banyak orang yang tidak mengerti menjadi pengusaha itu menarik untuk sebagian orang. Pengusaha jelas tidak terikat oleh waktu bahkan kerja 25 jam kadang-kadang bisa punya kebebasan waktu dan finencial karna itu mendorong saya menjadi pengusaha. Menjadi pebisnis harus memiliki koneksi yang luas  dari sabang-merauke, agar ketika membuat  sebuah bisnis ada teman yang membantu dan  memudahkan untuk membuka cabang selanjutnya. Hal-hal yang menjadi penting dalam aspek bisnis, pertama nekad yang terencana, punya bada usaha, dan networking," ujar Priskila Evalianitha Randabunga.
Webinar diakhiri dengan diskusi yang sangat interaktif yang dipimpin moderator dan seluruh peserta  yang mencapai hampir 180 mendapatkan e-certificate. (ANP)