c. Surat Yusuf: 43-49 menggambarkan kisah Nabi Yusuf yang menafsirkan mimpi Raja Mesir sebagai contoh perencanaan dalam menghadapi krisis pangan masa depan, memberikan pelajaran tentang pentingnya manusia membentuk sistem proteksi terhadap kemungkinan buruk.
d. Hadits tentang praktik asuransi syariah, seperti yang diriwayatkan dari Abu Musa ra., menegaskan pentingnya saling membantu dan menguatkan sesama Muslim.
e. Landasan yuridis asuransi syariah terdapat dalam UU No. 2 Tahun 1992 tentang perasuransian, yang menjelaskan bahwa asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara pihak penanggung dan tertanggung untuk memberikan penggantian akibat kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan.
f. Fatwa DSN MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah memberikan panduan umum dalam praktik asuransi syariah sesuai dengan prinsip-prinsip muamalah Islam.
Prinsip Prinsip Asuransi Syariah
Prinsip-prinsip dalam asuransi syariah memiliki kesamaan dengan prinsip-prinsip dalam ekonomi Islam, karena asuransi syariah merupakan bagian dari domain pembahasan ekonomi Islam. Dalam asuransi syariah, terdapat sepuluh prinsip dasar yang meliputi tauhid, keadilan, tolong-menolong, kerjasama, amanah, kerelaan, kebenaran, larangan riba, larangan judi, dan larangan gharar.
a. Prinsip Tauhid (Unity) Tauhid merupakan fondasi utama dalam syariah Islam, menuntut bahwa setiap aspek kehidupan manusia harus didasarkan pada nilai-nilai tauhid. Ini berarti bahwa segala aktivitas dan struktur hukum harus mencerminkan keesaan Tuhan. Dalam konteks asuransi, penting untuk menciptakan lingkungan transaksi yang terpandu oleh nilai-nilai ketuhanan.
b. Prinsip Keadilan (Justice) Keadilan dalam asuransi syariah mencakup penempatan yang adil dari hak dan kewajiban antara nasabah dan perusahaan asuransi. Nasabah memiliki kewajiban membayar premi dan berhak mendapatkan ganti rugi jika terjadi kerugian, sementara perusahaan asuransi berkewajiban membayar klaim dan membagi keuntungan sesuai dengan kesepakatan awal.
c. Prinsip Tolong-Menolong (Ta'awun) Tolong-menolong menjadi prinsip utama dalam asuransi syariah, di mana setiap peserta diharapkan memiliki motivasi untuk membantu sesama yang mengalami musibah atau kerugian. Tanpa semangat tolong-menolong, perusahaan asuransi kehilangan karakter utamanya.
d. Prinsip Kerjasama Kerjasama merupakan prinsip universal dalam ekonomi Islam, di mana manusia diinstruksikan untuk menciptakan perdamaian dan kemakmuran. Dalam bisnis asuransi, kerjasama tercermin dalam akad antara nasabah dan perusahaan asuransi.
e. Prinsip Amanah Amanah diwujudkan melalui akuntabilitas perusahaan dalam menyajikan laporan keuangan yang jujur dan adil. Nasabah juga diminta untuk memberikan informasi yang benar dan tidak memanipulasi data.