a. Bahaya yang mengancam benda atau objek asuransi.
b. Berasal dari faktor manusia, ekonomi, dan alam.
c. Diklasifikasikan menjadi risiko pribadi, kekayaan, tanggung jawab.
d. Hanya berpeluang menimbulkan kerugian.
Dalam Bab 6, membahas tentang penerapan akad dalam asuransi syariah. Perkembangan praktik asuransi syariah saat ini tidak hanya berorientasi pada kebajikan semata, tetapi juga bermotif komersial. Sistem asuransi syariah di IndonesiaM sudah beroperasi sejak tahun 1994 ini merupakan hasil dari sistem asuransi syariah di Malaysia yang dimana operasionalnya bukan hanya menerapkan akad tabarru', tetapi juga menggunakan akad tijarah. Dalam konteks Indonesia, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah menerbitkan Fatwa No. 21 tahun 2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. Dalam fatwa tersebut, asuransi syariah diartikan sebagai usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko melalui akad yang sesuai dengan prinsip syariah. Secara garis besar, akadnya terdiri dari dua jenis, yaitu akad tijarah dan akad tabarru'. Akad tersebut, setidaknya harus menyebutkan :
1. Hak dan kewajiban peserta dan perusahaan
2. Cara dan waktu pembayaran premi
3. Jenis akad baik tijarah/tabarru' serta syarat-syarat yang telah disepakati sesuai dengan jenis asuransi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H