a. Premi
Premi merupakan biaya yang harus dibayarkan oleh pemegang asuransi atau pihak tertanggung kepada sang penanggung atau perusahaan asuransi sebagai jasa pengalihan risiko. Untuk mendapatkan berbagai manfaat asuransi, premi harus selalu dibayar lunas oleh kamu sehingga bisa digunakan secara maksimal.
b. Polis asuransi
Asuransi harus selalu dilengkapi dengan dokumen yang legal lalu menyertakan dasar hukum kedua pihak. Polis asuransi mempunyai peran sebagai dasar guna membayar biaya ganti rugi atas kerusakan atau kehilangan yang dialami pihak tertanggung. Hal ini yang tertulis di dalam polis dibuat berdasarkan kesepakatan bersama sama.
c. Klaim
Ketika kita sudah memenuhi kewajiban kita untuk membayar premi, maka kita memiliki hak untuk mengajukan klaim. Ini merupakan fitur asuransi yang berupa permohonan diajukan oleh nasabah terhadap pihak kedua guna melakukan pembayaran sebagai bentuk ganti rugi atas kerusakan kerusakan atau kehilangan berdasarkan ketentuan polis asuransi.
Dalam Bab 2, membahas tentang konsep asuransi syariah. Dalam konteks ekonomi Islam, perhatian terhadap kepatuhan terhadap hukum syariat sangatlah penting. Oleh karena itu, dalam upaya menjalankan aktivitas ekonomi, umat Islam membutuhkan suatu sistem yang sesuai dengan prinsip prinsip syariah Islam. Dalam hal ini, asuransi juga menjadi salah satu bagian dari aktivitas ekonomi yang membutuhkan penyesuaian agar sesuai dengan prinsip prinsip tersebut. Salah satu hasil dari kajian tersebut adalah konsep takaful, yang dapat diartikan sebagai asuransi secara Islam. Konsep takaful didasarkan pada prinsip-prinsip kerjasama dan saling tolong menolong, yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Selain itu, takaful juga menghindari unsurunsur riba, gharar, dan maysir, yang dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Konsepnya berbeda dengan asuransi konvensional yang menggunakan prinsip-prinsip kapitalis dan umumnya dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai agama tertentu. Dalam asuransi syariah, kontrak dilakukan secara transparan dan tidak mengandung unsur riba atau spekulasi. Selain itu, asuransi syariah juga menghindari investasi pada bisnis yang dianggap merugikan masyarakat dan lingkungan.
Dalam Bab 3, membahas tentang sejarah Asuransi Syariah. Asuransi Syariah sudah dilakukan sejak dari masa pra-Islam yang menggunakan sistem 'aqillah agar membantu keluarga yang terlibat dalam kasus pembunuhan yang tidak disengaja. Dalam masa Rasulullah asuransi juga digunakan dalam bentuk praktik asuransi sosial berupa praktik diyat, uang tebusan serta praktik wajibnya zakat untuk membantu orang orang yang lebih membutuhkan. Pada abad 19 Masehi inilah awal semua dipraktikan asuransi modern yang digunakan untuk aktivitas aktivitas bisnis oleh perusahaan. Di Indonesia, asuransi syariah muncul pada tahun 1994 seiring dengan diresmikannya PT. Asuransi Takaful Keluarga dan PT. Asuransi Takaful Umum pada tahun 1995.
Dalam Bab 4, membahas tentang system operasional asurasi syariah. Kegiatan asuransi yang secara umum dipahami yaitu berkaitan dengan suatu proyeksi risiko-risiko yang belum
terjadi dan mungkin saja bisa terjadi di masa yang akan datang, sehingga artinya kegiatan asuransi tidak dapat dilepaskan dengan kegiatan pengelolaan risiko, risiko-risiko yang dapat ditimbulkan adalah segala bentuk kerugian yang tentunya tidak pernah diharapkan akan terjadi, namun dengan niat untuk meminimalisir risiko serta melakukan antisipasi segala kemungkinan buruk yang bisa saja akan terjadi. Dalam praktiknya terdapat perbedaan besar antara Asuransi syariah dengan asuransi konvensional. Perusahaan asuransi, dalam asuransi konvensional, mengikat diri bersama peserta asuransi untuk menanggung terjadinya risiko (apabila terjadi) yang diderita oleh peserta asuransi. Peserta asuransi harus membayar secara berkala premi asuransi, yang jumlahnya, tergantung waktu terjadinya risiko tersebut. Perusahaan asuransi disebut sebagai pihak penanggung (sebagai penanggung risiko), sedangkan peserta asuransi disebut pihak tertanggung. Pengalihan tanggungan risiko dari tertanggung kepada penanggung atas risiko yang terjadi disebut dengan praktik pemindahan risiko (transfer risk).
Dalam Bab 5, membahas tentang resiko dalam asuransi. konsep resiko secara luas merupakan dasar yang esensial untuk dapat memahami konsep serta teknik manajemen risiko, oleh sebab itu mempelajari berbagai definisi yang telah ditemukan dalam beberapa literatur diharapkan pemahaman tentang konsep risiko ini semakin jelas. Konsep risiko ini sangat diperlukan sebagai analisis bagaimana cara untuk memberikan perlindungan terhadap obyek pertanggungan. konsep resiko sangat banyak menurut para ilmuwan ,itu merupakan akibat luasnya ruang lingkup serta banyaknya aspek yang mempengaruhinya, tergantung dari sudut pandang dan titik berat dari mana seseorang itu melihat dan mengamati. Dalam asuransi, ancaman bahaya yang akan menjadi beban penanggung merupakan peristiwa timbulnya kerugian, atau cacat atas objek asuransi. Selama belum terjadi penyebab timbulnya kerugian, selama itu pula bahaya yang mengancam sebuah objek asuransi, inilah yang disebut resiko. Risiko itu tertuju pada pribadi, kekayaan, dan tanggung jawab financial seseorang. ciri ciri serta kriteria resiko dalam asuransi sebagai berikut: