Nama : Toby Yusuf Azhar
Nim : 212111037
Kelas : HES 5A UIN Raden Mas Said Surakarta
Tulisan ini adalah hasil Review Book saya dari karya Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag. DKK yang buku ini berjudul "Ekonomi Syariah Dalam Dinamika Hukum Teori Dan Praktik".
Dalam buku ini ada beberapa tema atau bab yang menarik untuk dibahas, namun saya disini mengambil satu tema yang berjudul "Regulasi Dalam Ekonomi Syariah".
Efisiensi Birokrasi Penerbitan Sertifikat Halal Di Indonesia.
Kewajiban bersertifikat halal bagi produk pangan, obat obatan, kosmetik, rekayasa genetika dan rekayasa biologi di Indonesia pada dasarnya untuk menjamin setiap pemeluk agama beribadah dan menjalankan ajaran agamanya. Masyarakat dalam memperoleh dan mengonsumsi produk perlu diberikan informasi yang benar dan jujur serta tidak menyesatkan. Memperoleh pangan secara halal merupakan perwujudan dari hak konstitusional seorang masyarakat muslim. Maka dari itu akses bagi masyarakat muslim untuk mendapatkan pangan halal harus terjamin oleh negara karena itu sebagai bentuk perwujudan dari pelaksanaan hak asasi manusia.
Birokrasi adalah tipe orgnisasi yang dirancang untuk menyelesaikan tugas tugas administratif dalam skala besar dengan cara mengkoordinasi pekerjaan banyak orang secara sistematis.dalam pelayanan penerbitan sertifikat halal selama ini, penerbitan sertifikat halal dilakukan sendiri oleh BPJPH tidak memiliki kantor perwakilan atau struktur yang lebih rendah. Hal dapat membawa konsekuensi bahwa dalam jalur birokrasi yang harus dilalui oleh pelaku usaha menjadi sangat panjang dan lama. Hal ini membuat tidak efisien, maka dari itu pemerintah harus segera membentuk BPJPH sampai tingkat kabupaten atau kota untuk mempermudah pelaku usaha mendapatkan sertifikat halal.
Selanjutnya Adalah Regulasi Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Dan Perkembangan Keuangan Syariah.
Fatwa DSN MUI telah berperan penting sesuai dengan peran dan fungsinya yakni sebagai salah satu sumber hukum islam dalam praktik keuangan syariah telah memberikan arahan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan praktisi, meskipun tidak memiliki kekuatan hukum memaksa dan tidak bersifat memaksa untuk dilakukan namun telah dijadikan sumber hukum formil di lembaga keuangan syariah, baik itu lembaga perbankan syariah maupun lembaga keuangan non perbankan syariah.
Regulasi fatwa DSN MUI melalui 6 bentuk merupakan upaya pemerintah dalam mengatur keuangan syariah secara positivistik. Selain itu regulasi pemerintah diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia dan dalam relasinya dengan ekonomi islam dunia. Eksistensi fatwa DSN MUI sangat fital bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas keuangan syariah di Indonesia. Urgensi eksistensi fatwa yang telah dijelaskan tentu tidak dapat dipungkiri secara bersamaan dengan adanya kelemahannya.Â
Tetapi Jika dilihat dari isinya fatwa DSN MUI ini masih bersifat konseptual dan bersifat global sehingga diperlukan adanya aturan operasional pendamping yang lebih khusus. Oleh karena itu pemerintah membuat peraturan terkait kegiatan keuangan syariah berdasarkan atau bersumber hukum di antaranya dari fatwa fatwa DSN MUI.
Selanjutnya Mengenai Penyelenggaraan Hotel Syariah Dalam Perspektif Fatwa DSN MUI No. 108/DSN MUI/X/2016 Tentang Pedoman Penyelenggara Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah.
Berdasarkan perspektif fatwa DSN MUI tentang penyelenggaraan hotel syariah yang ada di Indonesia bahwa pola penyelenggaraan hotel syariah di surakarta secara umum telah memenuhi dan sesuai dengan ketentuan aturan dasar yang telah ditetapkan pada fatwa tersebut. Namun ada 2 aspek yang belum terpenuhi di beberapa hotel syariah di surakarta yaitu aspek kehalalan makanan dan minuman, dan yang kedua masih terdapat hotel syariah yang menggunakan jasa lembaga keuangan konvensional dalam melakukan transaksi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H