Tetapi Jika dilihat dari isinya fatwa DSN MUI ini masih bersifat konseptual dan bersifat global sehingga diperlukan adanya aturan operasional pendamping yang lebih khusus. Oleh karena itu pemerintah membuat peraturan terkait kegiatan keuangan syariah berdasarkan atau bersumber hukum di antaranya dari fatwa fatwa DSN MUI.
Selanjutnya Mengenai Penyelenggaraan Hotel Syariah Dalam Perspektif Fatwa DSN MUI No. 108/DSN MUI/X/2016 Tentang Pedoman Penyelenggara Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah.
Berdasarkan perspektif fatwa DSN MUI tentang penyelenggaraan hotel syariah yang ada di Indonesia bahwa pola penyelenggaraan hotel syariah di surakarta secara umum telah memenuhi dan sesuai dengan ketentuan aturan dasar yang telah ditetapkan pada fatwa tersebut. Namun ada 2 aspek yang belum terpenuhi di beberapa hotel syariah di surakarta yaitu aspek kehalalan makanan dan minuman, dan yang kedua masih terdapat hotel syariah yang menggunakan jasa lembaga keuangan konvensional dalam melakukan transaksi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H