Mohon tunggu...
Ajeng Leodita Anggarani
Ajeng Leodita Anggarani Mohon Tunggu... Lainnya - Karyawan

Belajar untuk menulis. Menulis untuk belajar.

Selanjutnya

Tutup

Trip Pilihan

Wisata Kota Tua Jakarta: Lapangan Fatahillah, Saksi Hukuman Mati

22 September 2023   17:34 Diperbarui: 22 September 2023   19:07 1043
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Karena keterbatasan waktu, di antara lokasi-lokasi yang kami lewati, hanya Museum Sejarah Jakarta (MSJ) yang kami akses sampai ke dalam.  

Di MSJ kami disambut oleh Koordinator Tourist Guide Unit Pengelola (UP) Museum Kesejarahan Jakarta, Amat Kusaini Al Alexs.

Pak Alex menceritakan garis besar sejarah pembangunan MSJ ini. Bangunan yang dibangun pada  1707-1710 atas perintah Gubernur Jendral Joan van Hoorn. Awalnya bangunan ini digunakan sebagai Balai Kota Batavia (bahasa Belanda: Stadhuis van Batavia).

Dokumentasi Grup HPI
Dokumentasi Grup HPI

Dok.pribadi
Dok.pribadi

Bangunan ini sengaja dibuat seperti Istana Dam di Amsterdam. Banyak ruangan dalam bangunan ini, salah satunya adalah penjara bawah tanah dan wanita untuk para pemberontak kepemimpinan Belanda saat itu. Pak Alex mengatakan penjara bawah tanah yang ada di Gedung ini hanya digunakan untuk memenjarakan itu selama 2 hari saja, karena setelah itu mereka akan menghadapi pengadilan.

Dok.Pribadi / Penjara Wanita
Dok.Pribadi / Penjara Wanita

Dok.Pribadi / Penjara Bawah Tanah
Dok.Pribadi / Penjara Bawah Tanah

Lapangan Fatahillah yang bisa dilihat dari bangunan lantai 2 MSJ adalah lokasi eksekusi hukuman untuk para terdakwa. Sengaja dibuat di lapangan agar banyak mata yang memandang prosesi menyeramkan itu, sehingga tidak ada lagi yang berani melakukan perlawanan terhadap segala aturan yang diberlakukan pemerintah Belanda. Hukuman yang diberlakukan Belanda saat itu hanya 2 yakni, hukuman gantung atau hukuman penggal. Hukuman penggal dilakukan dengan menggunakan sebuah pedang yang dinamakan Pedang Keadilan.

Dok.pribadi / Pedang Keadilan
Dok.pribadi / Pedang Keadilan

Dok.pribadi 
Dok.pribadi 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Trip Selengkapnya
Lihat Trip Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun