- Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN); Â (Ketua IKADIN: Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH)
- Asosiasi Advokat Indonesia (AAI); (Ketua AAI: Denny Kailimang)
- Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI); (Ketua IPHI: Indra Sahnun Lubis)
- Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI); (Ketua HAPI: Jimmy Budi Harijanto)
- Serikat Pengacara Indonesia (SPI); (Ketua SPI: Trimedya Panjaitan)
- Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI); (Ketua AKHI: Frederik BG Tumbuan)
- Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM); (Ketua HKPM: Soemarjono Soemarsono)
- Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI). (Ketua APSI: Taufik CH)
Ke-8 organisasi advokat ini, bekerja sementara waktu dengan nama Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) untuk membentuk Organisasi Advokat menurut UU Advokat. UU Advokat dimaksud diundangkan pada tanggal 5 April 2003, sehingga KKAI diwajibkan untuk membentuk Organisasi Advokat paling lambat adalah tanggal 4 April 2005.
Pada tanggal 21-12-2004, KKAI telah mendeklarasikan terbentuknya Perhimpunan Advokat Indonesia dan dikukuhkan dalam sebuah Akta Pendirian yang dibuat oleh Notaris Buntario Tigris Darmawa Ng di Jakarta. Lihat akta pendiriannya di: http://www.scribd.com/doc/12685927/Akta-Pernyataan-Pendirian-Peradi
Ke-8 organisasi advokat yang diberikan kewenangan untuk membentuk Organisasi Advokat, telah bersepakat dan menyetujui terbentuknya Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sebagai organisasi profesi advokat yang tunggal dan sesuai menurut UU Advokat No.18 tahun 2003.
Oleh karena itu, akta tersebut telah berlaku dan mengikat setiap organisasi untuk tunduk, patuh dan taat terhadap Akta Pendirian PERADI yang didalamnya memuat Masa Waktu Kepengurusan dan Penyelenggaraan MUNAS.
MUNAS PERADI yang pertama sejak Akta Pendirian PERADI terbentuk, telah berlangsung pada bulan Juni 2010 yang lalu dan memilih kembali Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH menjadi Ketua Umum PERADI untuk masa waktu kepengurus 5 (lima) tahun berikut.
UNTUK PERTAMA KALINYA PERADI DIBENTUK BERDASARKAN DEKLARASI
Perjalanan PERADI memang tidak semulus yang diperkirakan banyak pendiri, salah satu Pendiri PERADI mencoba untuk melakukan pengingkaran keabsahan pendirian PERADI, dimana sebagai dasar hukumnya adalah bahwa PERADI tidak dibentuk berdasarkan MUNAS.
Telah ditegaskan dalam historis pembentukan PERADI bahwa untuk pertama kalinya PERADI dibentuk berdasarkan deklarasi, bukan berarti pembentukan PERADI cacat hukum karena untuk pertama kalinya memang demikian umumnya sebuah badan hukum terbentuk. Kalaupun usulan MUNAS dipilih, entah AD/ART siapakah yang akan digunakan untuk menyelenggarakan MUNAS. Kalau ingin menggunakan AD/ART yang baru, AD/ART nya sendiri belum disusun oleh Pengurus karena Kepengurusannya belum terbentuk, sehingga non-sense untuk bisa melakukan MUNAS sebagai langkah awal untuk membentuk sebuah badan hukum.
Konflik demikian dibiarkan berlarut-larut oleh Para Pihak, sehingga membingungkan Mahkamah Agung, karena menurut UU Advokat, harusnya hanya ada 1 organisasi advokat yang dibentuk berdasarkan UU Advokat. Kebingungan MA mengakibatkan terbitnya SKMA 052 yang menunda adanya kepastian hukum mengenai organisasi advokat manakah yang sah menurut UU Advokat.
SETELAH TATACARA PEMBENTUKAN YANG TANPA MUNAS, SEKARANG SOAL PUTUSAN MK 101