Mohon tunggu...
Tobari
Tobari Mohon Tunggu... Dosen - Dosen FEB/ PPs Universitas Muhammadiyah Palembang

Berharap diri ini dapat bermanfaat bagi orang lain.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan Tindaklanjuti Masalah Penerangan Jalan Umum di Kota Palembang

30 Juli 2024   13:27 Diperbarui: 30 Juli 2024   13:28 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

PALEMBANG -- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan baru-baru ini merampungkan kajian terkait pelayanan publik mengenai Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Palembang. 

Kajian ini disampaikan dalam pertemuan resmi yang digelar pada hari Senin, 29 Juli 2024, di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan. Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, Adrian Agustiansyah, S.H., M.Hum.

Hasil kajian tersebut mengungkapkan berbagai permasalahan yang mengganggu efektivitas PJU di Kota Palembang, terutama terkait dengan keluhan masyarakat mengenai padamnya lampu jalan yang kerap terjadi. Tiga temuan utama dari kajian ini adalah sebagai berikut:

1. Regulasi yang Belum Memadai:

Pemerintah Kota Palembang belum memiliki peraturan daerah yang secara spesifik mengatur pengelolaan Penerangan Jalan Umum. Berbeda dengan daerah lain yang telah lebih dahulu menyusun dan menertibkan perda mengenai PJU, Kota Palembang belum memiliki regulasi yang mengatur alokasi anggaran dan perencanaan jangka panjang.

2. Ketiadaan Tim Monitoring dan Evaluasi:

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinas Perkimtan) Kota Palembang, yang ditugaskan untuk mengelola PJU, tidak memiliki Tim Monitoring dan Evaluasi sesuai dengan amanat Permenhub Nomor 27 Tahun 2018. Tim ini penting untuk pemantauan dan evaluasi pemeliharaan PJU secara berkala.

3. Prosedur Penanganan Pengaduan yang Belum Optimal:

Prosedur penanganan pengaduan mengenai PJU oleh Dinas Perkimtan masih kurang memadai. Banyak masyarakat yang mengalihkan keluhannya ke media sosial atau langsung ke Ombudsman RI Sumatera Selatan karena tidak puas dengan respons Dinas Perkimtan.

Sebagai respons terhadap temuan-temuan ini, Ombudsman RI Sumatera Selatan, melalui Adrian Agustiansyah, S.H., M.Hum., menyarankan beberapa perbaikan kepada Pemerintah Kota Palembang:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun