Hari Selasa 06/02/2024 warga Kelurahan RT.023, RT.024 dan RT.28, RW. 005 Kel. Kemang Agung Kec. Kertapati Kota Palembang bersama AMUK SUMSEL (Aliansi Masyarakat Untuk Sumatera Selatan) melakukan aksi damai mendatangi Polda Sumsel (Kepolisian Daerah Sumatera Selatan) menyampaikan sikap terkait berlarut-larutnya penyelesaian ganti rugi tanah dan bangunan milik warga yang sampai saat ini belum ada penyelesaiannya dari pihak PT. KAI.
Warga yang terdampak oleh pembangunan dermaga oleh PT. KAI bersama AMUK SUMSEL didampingi Pengacara Warga dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBHSSB) yang diwakili oleh Angga Saputra, S.H, dan Dedi Irawan, S.H. diterima oleh Polda Sumatera Selatan lebih kurang pukul 10 pagi.
Kami berkesempatan berbincang dengan Pak Angga Saputra, S.H, dan Pak Dedi Irawan, S.H. serta pak Mustakim salah satu perwakilan warga setelah melakukan aksi damai tersebut.
Menurut Angga Saputra "kami rombongan diterima di Ruang Konsultasi Konflik Agraria Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan lebih kurang pukul 10 pagi Selasa 06/02/2024 oleh Bapak AKBP. Raphael B Jaya Lingga, S.T., S.H. (Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel), alhamdulillah kami diterima dengan baik dan laporan yang kami sampaikan telah diterima diantaranya berupa PERNYATAAN SIKAP dari AMUK SUMSEL dan akan segera ditindaklanjuti," katanya.
Pada kesempatan yang sama Dedi Irawan, juga menyampaikan "Intinya aksi yang dilakukan ini menindaklanjuti permasalahan yang diderita warga, menuntut agar pihak Polda Sumatera Selatan dapat tegak lurus yang seadil-adilnya, untuk stop pemanggilan terhadap warga yang dilaporkan oleh pihak PT. KAI, yang merupakan bentuk intimidasi yang bisa merusak psikologis masyarakat", ungkap Dedi.
Lebih lanjut Dedi mengatakan, "untuk segera menyelesaikan permasalaahn ini diluar pengadilan, itu lebih efisien dan lebih bagus atau bahasa hukumnya RJ (restorasi justice), dan pak Raphael setuju kalau permasalahan ini diselesaikan  di luar pengadilan, juga meminta untuk ganti rugi ini melibatkan dan mengusulkan dilakukan oleh pihak Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP) supaya lebih independen, lebih detail, lebih riil,  dan pak Raphael setuju untuk mengajukan ke KJPP," jelasnya.