Hari Selasa 06/02/2024 warga Kelurahan RT.023, RT.024 dan RT.28, RW. 005 Kel. Kemang Agung Kec. Kertapati Kota Palembang bersama AMUK SUMSEL (Aliansi Masyarakat Untuk Sumatera Selatan) melakukan aksi damai mendatangi Polda Sumsel (Kepolisian Daerah Sumatera Selatan) menyampaikan sikap terkait berlarut-larutnya penyelesaian ganti rugi tanah dan bangunan milik warga yang sampai saat ini belum ada penyelesaiannya dari pihak PT. KAI.
Warga yang terdampak oleh pembangunan dermaga oleh PT. KAI bersama AMUK SUMSEL didampingi Pengacara Warga dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBHSSB) yang diwakili oleh Angga Saputra, S.H, dan Dedi Irawan, S.H. diterima oleh Polda Sumatera Selatan lebih kurang pukul 10 pagi.
Kami berkesempatan berbincang dengan Pak Angga Saputra, S.H, dan Pak Dedi Irawan, S.H. serta pak Mustakim salah satu perwakilan warga setelah melakukan aksi damai tersebut.
Menurut Angga Saputra "kami rombongan diterima di Ruang Konsultasi Konflik Agraria Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan lebih kurang pukul 10 pagi Selasa 06/02/2024 oleh Bapak AKBP. Raphael B Jaya Lingga, S.T., S.H. (Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel), alhamdulillah kami diterima dengan baik dan laporan yang kami sampaikan telah diterima diantaranya berupa PERNYATAAN SIKAP dari AMUK SUMSEL dan akan segera ditindaklanjuti," katanya.
Pada kesempatan yang sama Dedi Irawan, juga menyampaikan "Intinya aksi yang dilakukan ini menindaklanjuti permasalahan yang diderita warga, menuntut agar pihak Polda Sumatera Selatan dapat tegak lurus yang seadil-adilnya, untuk stop pemanggilan terhadap warga yang dilaporkan oleh pihak PT. KAI, yang merupakan bentuk intimidasi yang bisa merusak psikologis masyarakat", ungkap Dedi.
Lebih lanjut Dedi mengatakan, "untuk segera menyelesaikan permasalaahn ini diluar pengadilan, itu lebih efisien dan lebih bagus atau bahasa hukumnya RJ (restorasi justice), dan pak Raphael setuju kalau permasalahan ini diselesaikan  di luar pengadilan, juga meminta untuk ganti rugi ini melibatkan dan mengusulkan dilakukan oleh pihak Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP) supaya lebih independen, lebih detail, lebih riil,  dan pak Raphael setuju untuk mengajukan ke KJPP," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama juga salah satu warga RT.028 pak Mustakim menyampaikan pada pak Raphael, bahwa "kekecewaan kami selama ini karena sudah berulang ke Polda dan kami benar-benar kecewa karena sebenarnya kepolisian ini tugasnya melindungi dan mengayomi masyarakat tapi mengapa kami selama ini terasa terintimidasi di Polda sini, Â bahkan sudah pernah aku disuruh tanggal 14/12/2023 buat berita acara, tolong digaris bawahi bahwa kami tidak menuntut muluk-muluk hanya sekedar disesuaikan, tapi mengapa sampai sekarang kok belum ada penyelesaiannya," ungkapnya.
Lebih lanjut Mustakim menyampaikan bahwa "kami hanya menyampaikan aspirasi kami, yang selama ini kami benar-benar kecewa dengan terasa masyarakat itu benar-benar merasa terintimidasi, dengan adanya panggilan dari Polda itu, warga sudah ketakukan, dengan adanya seperti ini, kami mohon maaf karena kami berani berbicara seperti ini karena kami punya legalitas hukumnya, kami punya sertifikat hak milik (SHM) yang syah dari Badan Pertanahan Negara, kami punya SHM yang valid setelah kami cek di BPN," katanya.
Selanjut Mustakim mengatakan bahwa "PT KAI hanya menunjukkan Grondkaart, sedangkan Grondkaart itu saya dengar sendiri sudah dua kali, saat kami di BPN Kota Palembang tanggal 14/12/2023  itu dari Badan Pertanahan Negara juga bilang bahwa Grondkaart itu belum terdaftar di BPN Kota Palembang, dan di kantor/rumah dinas Walikota Palembang tanggal 09/01/2024 sudah diutarakan  juga oleh pihak BPN bahwa Grondkaart itu tidak terdaftar di BPN Kota Palembang, sedangkan punya kami sendiri sudah dicek di BPN bahwa SHM kami valid," ungkapnya.
Oleh karena itu Mustakim meminta dengan sangat kepada pihak Polda melalui pak Raphael sebagai penegak hukum, bahwa "aku mohon kebijakannya, aku mohon jadi benar-benar penegak yang lurus, dan minta seperti itu, karena tidak punya pengalaman, dan mohon maaf atas segala kekurangan dan kesalahan kami," kata Mustakim.
Terkait permasalahan tuntutan ganti rugi dari warga kepada PT. KAI ini yang tidak berpihak kepada kami wong cilik ini, Mustakim mengatakan "kami sudah enam kali melakukan kegiatan aksi damai ini sejak bulan September 2023, yang pertama di Kantor Walikota Palembang tanggal 28/09/2023, yang kedua di Kantor BPN langsung POLDA dan Ombudsman tanggal 14/12/2023, yang ketiga di Kantor Gubernur Sumatera Selatan langsung ke Kantor DPR Provinsi Sumatera Selatan tanggal 04/01/2024,  yang keempat pertemuan warga yang mewakili di Kantor/Rumah Dinas Walikota Palembang bersama Walikota dan jajaran serta pihak PT. KAI dan jajarannya tanggal 09/01/2024, yang kelima aksi kedua di Kantor Walikota Palembang tanggal  31/01/2024, yang keenam aksi ke Polda Sumsel langsung ke Ombudsman tanggal 06/02/2024, jelas Mustakim.
Semoga perjuangan wong cilik yang dianggap sebelah mata selama ini, yang menuntut haknya mendapat tanggapan yang positif dari pihak yang terlibat dalam urusan ini, seperti yang pernah disampaikan oleh Herlina warga RT.024 salah satu warga yang terdampak oleh pembangunan dermaga PT. KAI ini, katanya "kami berharap, kami tidak menjadi gembel yang mendapatkan perlakuan yang semena-mena dan tidak memenuhi rasa keadilan yang dilakukan oleh pihak PT KAI, Â dan semoga kami mendapat ganti rugi yang sesuai yang memenuhi rasa keadilan," ungkap Herlina.
Mudah-mudahan Allah Subhanahu wa ta'ala mendengarkan jeritan hati wong cilik yang tiada berdaya. (Tobari)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H