Mohon tunggu...
Tobari
Tobari Mohon Tunggu... Dosen - Dosen FEB/ PPs Universitas Muhammadiyah Palembang

Berharap diri ini dapat bermanfaat bagi orang lain.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Walikota Palembang Berharap Ganti Rugi Lahan dan Bangunan Warganya oleh PT. KAI Dapat Segera Selesai

18 Januari 2024   22:42 Diperbarui: 18 Januari 2024   22:54 1336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto bersama Walikota dan Asisten II saat setelah selesai rapat (Dokpri)

Berlarutnya masalah ganti rugi lahan dan bangunan warga di Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Palembang sampai saat ini belum ada juga penyelesaiannya oleh PT. KAI karena PT. KAI menyerahkan prosesnya kepada pihak lain yang tidak peduli terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.

Kami sendiri mengurus masalah ini sejak bulan Juni 2023 dan sampai hari ini sudah 7 bulan belum ada titik terangnya, karena pihak yang ditunjuk PT. KAI untuk penyelesaian masalah ini masih mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan tersebut terhadap warga cilik yang dianggap tidak paham apa-apa.

Padahal kalau pihak PT. KAI sendiri yang menangani penyelesaian masalah keluhan warga ini mungkin kejadiannya tidak berlarut-larut seperti yang terjadi saat ini.

Seperti yang dituturkan oleh Mustakim salah satu warga Rt.28 Keluhan Kemang Agung yang juga belum ada penyelesaian ganti rugi lahan dan bangunan dari PT. KAI, disampaikannya bahwa "tahun 2017 yang lalu juga telah dilakukan oleh PT. KAI di tempat yang sama namun dipinggiran rel kereta api yang masih dalam areal milik PT. KAI yang diatur dalam PP No.69 tahun 1998 tentang Prasarana dan Sarana Kereta Api, namun pengantiannya sesuai dengan negosiasi dan disepakati warga sehingga tidak ada masalah dan langsung ada penyelesaiannya", ungkap Mustakim.

Lebih lanjut Mustakim menuturkan "urusan ini sudah lebih dari 7 bulan belum ada penyelesaiannya, dan pihak yang ditunjuk PT. KAI yang mengurus masalah ini masih tetap bertahan sesuai apa yang telah disampaikan mereka beberapa waktu lalu dengan harga penggantian bangunan permanen Rp.800.000,- permeter; bangunan semi permanen Rp.500.000,- permeter; dan penggantian lahan/tanah Rp.50.000,- permeter"; padahal kita punya rumah bangunan permanen dan tanah sertifikat hak milik, yang saat ini bila membangun ulang dengan standar harga bangunan permanen sudah di atas Rp.3.500.000,- permeter," jelasnya.

Terkait belum ada penyelesaian pengantian lahan dan bangunan oleh PT. KAI ini, hari Selasa 09/01/2024 yang lalu Walikota Palembang Drs. H. Ratu Dewa, M.Si., bersama Asisten II Setda Kota Palembang H. Ahmad Zulinto, S.Pd., M.M. dan jajaran mengadakan rapat di rumah dinas Walikota Palembang dengan pihak PT. KAI yang dihadiri Yuskal Setiawan Executive Vice President Divisi Regional III Palembang berserta rombongan yang juga dihadiri pengacara dan perwakilan warga yang belum ada penyelesaian penggantian dari PT. KAI.

Walikota Palembang beserta jajaran saat rapat dengan perwakilan warga dan  pihak  PT. KAI (Dokpri)
Walikota Palembang beserta jajaran saat rapat dengan perwakilan warga dan  pihak  PT. KAI (Dokpri)

Rapat tersebut dalam rangka memfasilitasi keinginan warga yang sudah disampaikan oleh warga kepada Walikota Palembang dengan permohonan tertanggal 30 Oktober 2023 dan 28 November 2023 tentang Permohonan Fasilitasi Keberatan Warga Atas Perlakukan Tidak Wajar dan Tidak Memenuhi Rasa Keadilan oleh PT. KAI Terkait Ganti Rugi Pembebasan Tanah dan Bangunan Warga Kel. Kemang Agung Kec. Kertapati Kota Palembang.

Pada pertemuan rapat tersebut Ratu Dewa Walikota Palembang mengharapkan bahwa "masalah yang dihadapi warga ini  dengan PT. KAI agar bulan Januari 2024 ini sudah ada penyelesaiannya dengan baik", ungkapnya.

Pada kesempatan itu juga Yuskal Setiawan dari pihak PT. KAI menyampaikan bahwa "lahan yang ditempati warga yang masih belum ada penyelesaian ini adalah lahan aset milik PT. KAI berdasarkan Grondkaart", jelasnya.

Kemudian pada saat pertemuan rapat dengan Walikota Palembang itu juga pihak BPN Kota Palembang yang diwakili oleh Armawati, S.H., S.Mn., M.H., mengatakan bahwa "grondkaart yang diklaim oleh PT. KAI tersebut sampai saat ini belum terdaftar di BPN Kota Palembang, dan saat ini  ada 17 sertifikat hak milik (SHM) yang dimiliki warga pada lahan tersebut", ungkapnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun