Mohon tunggu...
Tobari
Tobari Mohon Tunggu... Dosen - Dosen FEB/ PPs Universitas Muhammadiyah Palembang

Berharap diri ini dapat bermanfaat bagi orang lain.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Praktik Administrasi yang Menjadi Pertanyaan: Lapor ke Ombudsman RI

19 September 2023   07:03 Diperbarui: 19 September 2023   07:25 444
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://ombudsman.go.id/perwakilan/perwakilan/profil/16-00-OP

Ganti Rugi Pembebasan Tanah dan Bangunan yang Tidak Berpihak dengan Penderitaan Warga

Menyambung keluhan warga pada tulisan tersebut di atas yang telah kami sampaikan Sabtu (16/09/2023), alhamdulillah sudah mulai ada yang peduli terhadap penderitaan warga terkhusus pihak Ombudsman Republik Indonesia  Perwakilan Sumatera Selatan yang saat ini dipimpin oleh Bapak M. Adrian Agustiansyah, S.H., M.Hum. (Kepala Perwakilan Sumatera Selatan).

Atas arahan Bapak Adrian, kami hari Senin (18-09-2023) diterima oleh Bapak R. Vishnu K dan Bapak Irpan (Bagian Penerimaan Laporan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan).

Kami diterima dengan sangat ramah dan penuh perhatian terhadap apa yang menjadi keluhan penderitaan warga di kantornya  Jln. Radio No. 1 Kel.20 Ilir DIV, Kec. Ilir Timur 1, Palembang.

Sumber: https://ombudsman.go.id/perwakilan/perwakilan/profil/16-00-OP
Sumber: https://ombudsman.go.id/perwakilan/perwakilan/profil/16-00-OP

Yang menambah keheranan kami, bahwa pada hari Minggu sore (17-09-2023), kami menerima Surat Peringatan mengosongkan lahan yang kami miliki sejak tahun 1993 yang diantarkan oleh ayuk kandung kami yang menghuni tempat kami tersebut, seperti berikut ini.

(Dokpri)
(Dokpri)

Melalui surat tersebut diperintahkan untuk segera mengosongkan tempat, padahal "belum ada penggantian dari pihak PT. KAI" sesuai amanah dari Peraturan Pemerintah RI  pasal 399 (6) PP No.6 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, yang telah kami sebutkan pada tulisan kami tentang "Ganti Rugi Pembebasan Tanah dan Bangunan yang Tidak Berpihak dengan Penderitaan Warga".

Apakah memang seperti ini cara-cara yang dilakukan untuk menambah penderitaan warga.

Menurut kami dengan surat peringatan memerintahkan segera mengosongkan tempat yang dihuni warga seperi kami yang berjarak lebih kurang 90 meter dari rel kereta api ini, rasanya tidak selayaknya diperlakukan seperti itu, yang seharusnya sudah ada penggantian terlebih dahulu, baru diberikan surat peringatan kalau sudah dibayar dan belum meninggalkan tempat yang dihuni.

Apakah memang praktik administasi sekarang ini sudah seperti ini caranya?, semoga Ombudsman Republik Indonesia dapat menjadi penyambung untuk dapat meluruskannya.

Kalau memang aturannya sudah benar cara-cara yang dilakukan seperti ini, kami sebagai warga patuh dan ikut aturan pemerintah yang berlaku.

Semoga ada penyelesaian terbaiknya atas penderitaan warga yang terdampak tersebut. (Tobari)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun