Ganti Rugi Pembebasan Tanah dan Bangunan yang Tidak Berpihak dengan Penderitaan Warga
Menyambung keluhan warga pada tulisan tersebut di atas yang telah kami sampaikan Sabtu (16/09/2023), alhamdulillah sudah mulai ada yang peduli terhadap penderitaan warga terkhusus pihak Ombudsman Republik Indonesia  Perwakilan Sumatera Selatan yang saat ini dipimpin oleh Bapak M. Adrian Agustiansyah, S.H., M.Hum. (Kepala Perwakilan Sumatera Selatan).
Atas arahan Bapak Adrian, kami hari Senin (18-09-2023) diterima oleh Bapak R. Vishnu K dan Bapak Irpan (Bagian Penerimaan Laporan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan).
Kami diterima dengan sangat ramah dan penuh perhatian terhadap apa yang menjadi keluhan penderitaan warga di kantornya  Jln. Radio No. 1 Kel.20 Ilir DIV, Kec. Ilir Timur 1, Palembang.
Yang menambah keheranan kami, bahwa pada hari Minggu sore (17-09-2023), kami menerima Surat Peringatan mengosongkan lahan yang kami miliki sejak tahun 1993 yang diantarkan oleh ayuk kandung kami yang menghuni tempat kami tersebut, seperti berikut ini.
Melalui surat tersebut diperintahkan untuk segera mengosongkan tempat, padahal "belum ada penggantian dari pihak PT. KAI" sesuai amanah dari Peraturan Pemerintah RI Â pasal 399 (6) PP No.6 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, yang telah kami sebutkan pada tulisan kami tentang "Ganti Rugi Pembebasan Tanah dan Bangunan yang Tidak Berpihak dengan Penderitaan Warga".
Apakah memang seperti ini cara-cara yang dilakukan untuk menambah penderitaan warga.
Menurut kami dengan surat peringatan memerintahkan segera mengosongkan tempat yang dihuni warga seperi kami yang berjarak lebih kurang 90 meter dari rel kereta api ini, rasanya tidak selayaknya diperlakukan seperti itu, yang seharusnya sudah ada penggantian terlebih dahulu, baru diberikan surat peringatan kalau sudah dibayar dan belum meninggalkan tempat yang dihuni.