Mohon tunggu...
Tobari
Tobari Mohon Tunggu... Dosen - Dosen FEB/ PPs Universitas Muhammadiyah Palembang

Berharap diri ini dapat bermanfaat bagi orang lain.

Selanjutnya

Tutup

Palembang

Ganti Rugi Pembebasan Tanah dan Bangunan yang Tidak Berpihak dengan Penderitaan Warga

16 September 2023   19:46 Diperbarui: 16 September 2023   20:01 1088
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumber gambar  (Dokpri)

Sesuai dengan pengumuman amdal rencana pembangunan Dermaga (Jetty), Stockpile, Konveyor Batubara oleh PT. DAB (Dermaga Anugerah Bersama Public Seaport) di Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, yang luas seluruhnya = 184.331 M2. (Luas Lahan Dermaga = 49.740 M2; Luas Lahan Stockpile = 56.887 M2; dan Luas Lahan Konveyor = 77.704 M2).

Atas ganti rugi pembebasan tanah dan bangunan untuk pembangunan tersebut tidak berpihak dengan penderitaan warga, mendapat perlawanan dari warga melalui Tim Advokasi Korban Penggusuran PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Kecamatan Kertapati Kota Palembang yang beranggotakan 14 orang.

Input sumber gambar (Dokpri)
Input sumber gambar (Dokpri)

Sebenarnya sudah lama masalah ini bergulir dikalangan warga yang terdampak atas pembebasan tanah dan bangunan tersebut, namun masih berjalan dengan negosiasi secara pribadi atau kekeluargaan, termasuk penulis juga mendapat perlakukan yang tidak sesuai dengan kewajaran.

Pada areal rencana pembangunan dermaga tersebut, penulis juga memiliki lahan sejak 30 tahun yang lalu dan juga bangunannya di lahan rencana penggusuran tersebut yang berjarak lebih kurang 90 meter dari rel kereta api.

Dimana lahan tersebut juga di klaim oleh PT. KAI adalah miliknya berdasarkan Grondkaart No. 3 (Peta jaman Belanda) yang beredar di masyarakat untuk perluasan dermaga tersebut.

Grondkaart ini adalah gambar situasi jaman penjajahan, menurut kami, kalau jaman kemerdekaan ini aturannya bukan lagi aturan pihak penjajah tapi sudah ikut peraturan pemerintah, dan mengapa selama ini tidak ada klaim dari pihak PT. KAI di areal lahan yang kami huni sekarang ini karena keluarga kami sudah tinggal ditempat yang akan digusur ini sejak tahun 1957.

Berdasarkan penjelasan Plt. Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulmafendi yang dilansir New.Detik.Com Senin (17/10/2022) menyampaikan bahwa "menurut Peraturan Pemerintah Nomor.57 tahun 1990, lebar jalur kereta api dijelaskan 24 meter, yaitu 12 meter di sisi kanan dan 12 meter di sisi kiri".

Setelah kami baca pada PP No.57 tahun 1990 tersebut tidak kami temukan pasal yang mencantumkan lebar row atau rumaja dan rumija perkeretaapian yang disampaikan, kecuali pada PP No.69 tahun 1998 tentang Prasarana dan Sarana Kereta Api, ada penjelasannya.

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor.69 Tahun 1998 tanggal 20 Agustus 1998, yang mengatur tentang prasarana dan sarana kereta api, Pasal 15 menyatakan bahwa batas daerah yang membatasi untuk jalur kereta api yang terletak di permukaan tanah, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (3 ) huruf a, adalah jarak terjauh dari sisi kiri dan kanan milik jalan kereta api masing-masing sebesar 9 (sembilan) meter.

Kami mengutip peraturan pemerintah tersebut, menyampaikan bahwa berdasarkan peraturan pemerintah tersebut areal lahan yang kami miliki sejak 30 tahun yang lalu berjarak lebih kurang 90 meter dari rel kereta api, seharusnya jangan disamakan hak kepemilikan lahan tersebut dengan yang memang berada di areal berdasarkan peraturan pemerintah tersebut.

Menurut informasi yang saya terima dari Bapak Ramadhan Pohan, S.H. sebagai salah satu Penerima Kuasa Hukum dari PT. KAI pada saat pertemuan kami di Kantor PT. KAI depan Universitas Muhammadiyah Palembang pada hari Jum'at (08/09/2023) bahwa penggantian lahan milik warga akan mendapatkan penggantian tanah Rp.50.000,- permeter; bangunan semi permanen Rp.300.000,- permeter; dan bangunan permanen Rp.800.000,- permeter. 

Kalau informasinya seperti itu, wajar saja warga menuntut keadilan atas perlakuan yang tidak manusiawi dengan penggantian hanya seperti itu, yang menurutnya masih ada 49 warga termasuk kami yang masih belum ada penyelesaiannya.

Sedangkan untuk membangun rumah  saat ini di Palembang, standar harga borongan bangunan rumah tahun 2021 yang dilansir hargajasa.com, seperti berikut ini:

  1. "Biaya jasa membangun rumah menggunakan bata ringan di lantai pertama Rp.2.750.000 per meter persegi.
  2. Biaya jasa untuk membangun rumah standar di lantai pertama adalah Rp.3.500.000 per meter persegi.
  3. Untuk membangun rumah standar di lantai kedua, biaya jasa yang dikenakan Rp.4.750.000 per meter persegi."

Saat ini di kota Palembang untuk membeli tanah tidak ada lagi harga tanah permeter Rp.50.000,- kecuali mungkin di pedesaan atau pedalaman mungkin masih dapat harga tanah seperti itu.

Sebenarnya lahan dan bangunan milik kami sudah ada negosiasi dengan Bapak Khoirul Effendi beserta rombongan (perwakilan dari pihak PT. KAI) yang dilaksanakan pada tanggal 26 Juni 2023 yang lalu, dan menurutnya setelah diajukan sesuai hasil negosiasi itu disetujui pimpinan 50% dari pengajuan waktu negosiasi, namun persetujuan harga 50% tersebut belum kami terima karena kami masih mohon dipertimbangkan lagi mengingat untuk membangun kembali dengan biaya tersebut kami/keluarga masih kesulitan, karena waktu pertama kami mengajukan penggantian tidak berlebihan dan masih dalam batas kewajaran, sehingga kami masih menunggu hasil pertimbangannya kembali. Kalau kami tahu hanya disetujui 50%, mungkin diawalnya kami mengajukan harga 200% pada saat negosiasi pertama tersebut.

Kemudian belum tuntas negosiasi pertama dengan Bapak Khoirul Effendi beserta rombongan, ternyata datang lagi tim negosiasi yang kedua pada tanggal 29 Agustus 2023 mengadakan pengukuran ulang lahan yang dimiliki yang dimotori oleh Bapak Ramadhan Pohan, S.H. yang menyebutkan bahwa negosiasi pertama itu batal, dan pemberitahuan darinya pada tanggal 15 September 2023 telah diputuskan oleh pihaknya bahwa uang yang akan diganti hanya lebih kurang 20% dari pengajuan awal waktu negosiasi pertama, bukannya bertambah lebih dari 50% seperti yang sudah disetujui waktu negosiasi pertama, malahan tidak masuk akal dan tidak manusiawi hanya akan diganti 20% saja.

Jadi wajar kalau warga berkebaratan untuk meninggalkan tempat yang selama ini sudah bertempat tinggal di situ yang sudah membayar PBB atas lahan yang ditempati selama lebih dari 30 tahun.

Alhamdulillah ada Tim Advokasi Korban Penggusuran PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Kecamatan Kertapati Kota Palembang yang beranggotakan 14 orang menyurati Kepala PT. KAI (Persero) Divre III Palembang tertanggal 5 September 2023 tentang Penyelesaian Terkait Ganti Rugi Pembebasan Tanah dan Bangunan Warga Rt.24 Rw.05 Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Palembang.

Sesuai pasal 399 (6) PP No.6 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian "Apabila pembangunan atau operasional yang dilakukan oleh Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian atau Penyelenggara Sarana Perkeretaapian menyebabkan kerugian bagi masyarakat, selain dikenakan sanksi administratif, harus diganti biaya kerugian masyarakat yang terkena dampak."

Pembangunan ini adalah pembangunan mewah yang lokasinya berada di Kota Palembang, bukan di pedesaan yang jauh berada di pedalaman, yang mungkin dengan penggantian dengan harga seperti itu masih dianggapnya wajar.

Mudah-mudahan melalui informasi ini dapat diketahui juga oleh Ombudsman RI atau pihak-pihak yang terkait, dan ada kepeduliannya atas penderitaan warga anak bangsa yang diperlakukan tidak wajar, dan kiranya dapat meninjau praktek administrasi yang diduga tidak transparan dan ada kejanggalan dalam penyelesaian hak-hak warga yang terdampak oleh kepentingan itu.

Alhamdulillah saat ini ada yang peduli juga dari Tim Advokasi Korban Penggusuran PT. KAI yang menanyakan terkait penyelesaian hak-hak warga tersebut.

Semoga akan ada penyelesaian yang wajar dari pihak PT. KAI sesuai pasal 399 (6) PP No.6 tahun 2017 tersebut. (Tobari)

Sumber Bacaan terkait masalah tersebut.:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Palembang Selengkapnya
Lihat Palembang Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun