Mohon tunggu...
Tobari
Tobari Mohon Tunggu... Dosen - Dosen FEB/ PPs Universitas Muhammadiyah Palembang

Berharap diri ini dapat bermanfaat bagi orang lain.

Selanjutnya

Tutup

Palembang

Ganti Rugi Pembebasan Tanah dan Bangunan yang Tidak Berpihak dengan Penderitaan Warga

16 September 2023   19:46 Diperbarui: 16 September 2023   20:01 1088
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumber gambar  (Dokpri)

Kami mengutip peraturan pemerintah tersebut, menyampaikan bahwa berdasarkan peraturan pemerintah tersebut areal lahan yang kami miliki sejak 30 tahun yang lalu berjarak lebih kurang 90 meter dari rel kereta api, seharusnya jangan disamakan hak kepemilikan lahan tersebut dengan yang memang berada di areal berdasarkan peraturan pemerintah tersebut.

Menurut informasi yang saya terima dari Bapak Ramadhan Pohan, S.H. sebagai salah satu Penerima Kuasa Hukum dari PT. KAI pada saat pertemuan kami di Kantor PT. KAI depan Universitas Muhammadiyah Palembang pada hari Jum'at (08/09/2023) bahwa penggantian lahan milik warga akan mendapatkan penggantian tanah Rp.50.000,- permeter; bangunan semi permanen Rp.300.000,- permeter; dan bangunan permanen Rp.800.000,- permeter. 

Kalau informasinya seperti itu, wajar saja warga menuntut keadilan atas perlakuan yang tidak manusiawi dengan penggantian hanya seperti itu, yang menurutnya masih ada 49 warga termasuk kami yang masih belum ada penyelesaiannya.

Sedangkan untuk membangun rumah  saat ini di Palembang, standar harga borongan bangunan rumah tahun 2021 yang dilansir hargajasa.com, seperti berikut ini:

  1. "Biaya jasa membangun rumah menggunakan bata ringan di lantai pertama Rp.2.750.000 per meter persegi.
  2. Biaya jasa untuk membangun rumah standar di lantai pertama adalah Rp.3.500.000 per meter persegi.
  3. Untuk membangun rumah standar di lantai kedua, biaya jasa yang dikenakan Rp.4.750.000 per meter persegi."

Saat ini di kota Palembang untuk membeli tanah tidak ada lagi harga tanah permeter Rp.50.000,- kecuali mungkin di pedesaan atau pedalaman mungkin masih dapat harga tanah seperti itu.

Sebenarnya lahan dan bangunan milik kami sudah ada negosiasi dengan Bapak Khoirul Effendi beserta rombongan (perwakilan dari pihak PT. KAI) yang dilaksanakan pada tanggal 26 Juni 2023 yang lalu, dan menurutnya setelah diajukan sesuai hasil negosiasi itu disetujui pimpinan 50% dari pengajuan waktu negosiasi, namun persetujuan harga 50% tersebut belum kami terima karena kami masih mohon dipertimbangkan lagi mengingat untuk membangun kembali dengan biaya tersebut kami/keluarga masih kesulitan, karena waktu pertama kami mengajukan penggantian tidak berlebihan dan masih dalam batas kewajaran, sehingga kami masih menunggu hasil pertimbangannya kembali. Kalau kami tahu hanya disetujui 50%, mungkin diawalnya kami mengajukan harga 200% pada saat negosiasi pertama tersebut.

Kemudian belum tuntas negosiasi pertama dengan Bapak Khoirul Effendi beserta rombongan, ternyata datang lagi tim negosiasi yang kedua pada tanggal 29 Agustus 2023 mengadakan pengukuran ulang lahan yang dimiliki yang dimotori oleh Bapak Ramadhan Pohan, S.H. yang menyebutkan bahwa negosiasi pertama itu batal, dan pemberitahuan darinya pada tanggal 15 September 2023 telah diputuskan oleh pihaknya bahwa uang yang akan diganti hanya lebih kurang 20% dari pengajuan awal waktu negosiasi pertama, bukannya bertambah lebih dari 50% seperti yang sudah disetujui waktu negosiasi pertama, malahan tidak masuk akal dan tidak manusiawi hanya akan diganti 20% saja.

Jadi wajar kalau warga berkebaratan untuk meninggalkan tempat yang selama ini sudah bertempat tinggal di situ yang sudah membayar PBB atas lahan yang ditempati selama lebih dari 30 tahun.

Alhamdulillah ada Tim Advokasi Korban Penggusuran PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Kecamatan Kertapati Kota Palembang yang beranggotakan 14 orang menyurati Kepala PT. KAI (Persero) Divre III Palembang tertanggal 5 September 2023 tentang Penyelesaian Terkait Ganti Rugi Pembebasan Tanah dan Bangunan Warga Rt.24 Rw.05 Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Palembang.

Sesuai pasal 399 (6) PP No.6 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian "Apabila pembangunan atau operasional yang dilakukan oleh Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian atau Penyelenggara Sarana Perkeretaapian menyebabkan kerugian bagi masyarakat, selain dikenakan sanksi administratif, harus diganti biaya kerugian masyarakat yang terkena dampak."

Pembangunan ini adalah pembangunan mewah yang lokasinya berada di Kota Palembang, bukan di pedesaan yang jauh berada di pedalaman, yang mungkin dengan penggantian dengan harga seperti itu masih dianggapnya wajar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Palembang Selengkapnya
Lihat Palembang Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun