Dengan perubahan ini, BKN memberikan sinyal kuat bahwa setiap usaha dan dedikasi PNS diakui dan diapresiasi, serta memberikan motivasi lebih dalam berkontribusi bagi kemajuan negara.
Efektif mulai Januari 2024, sistem usulan kenaikan pangkat PNS akan mengalami perubahan yang sangat berarti dengan adanya enam kali periode usulan dalam setahun.
Langkah ini, merupakan hasil dari Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023, yang mencerminkan komitmen dalam memberikan penghargaan yang lebih adil dan seimbang terhadap prestasi serta pengabdian PNS.
Perubahan ini membuka pintu lebih luas bagi PNS untuk meraih pengembangan karir dan mengapresiasi setiap usaha yang diberikan sebagai abdi negara.
Dengan ketentuan baru ini, diharapkan motivasi dan semangat kerja PNS akan terus tumbuh, mendorong pelayanan publik yang berkualitas dan memberikan dampak positif bagi kemajuan bangsa. Semoga. (Tobari)
Sumber bacaan:
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H