Mohon tunggu...
Tobari
Tobari Mohon Tunggu... Dosen - Dosen FEB/ PPs Universitas Muhammadiyah Palembang

Berharap diri ini dapat bermanfaat bagi orang lain.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Periode Usul Kenaikan Pangkat PNS Enam Kali Setahun Mulai Januari 2024

28 Agustus 2023   04:00 Diperbarui: 28 Agustus 2023   04:46 456
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan perubahan ini, BKN memberikan sinyal kuat bahwa setiap usaha dan dedikasi PNS diakui dan diapresiasi, serta memberikan motivasi lebih dalam berkontribusi bagi kemajuan negara.

Efektif mulai Januari 2024, sistem usulan kenaikan pangkat PNS akan mengalami perubahan yang sangat berarti dengan adanya enam kali periode usulan dalam setahun.

Langkah ini, merupakan hasil dari Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023, yang mencerminkan komitmen dalam memberikan penghargaan yang lebih adil dan seimbang terhadap prestasi serta pengabdian PNS.

Perubahan ini membuka pintu lebih luas bagi PNS untuk meraih pengembangan karir dan mengapresiasi setiap usaha yang diberikan sebagai abdi negara.

Dengan ketentuan baru ini, diharapkan motivasi dan semangat kerja PNS akan terus tumbuh, mendorong pelayanan publik yang berkualitas dan memberikan dampak positif bagi kemajuan bangsa. Semoga. (Tobari)

Sumber bacaan:

Peraturan BKN No.4 Tahun 2023

Kenaikan Pangkat PNS

Jadwal Kenaikan Pangkat PNS

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun