Sebenarnya perubahan ini bukanlah tentang kuantitas kenaikan pangkat, melainkan tentang usulan frekuensi yang dapat disampaikan dalam kurun waktu satu tahun.
Peningkatan periode kenaikan pangkat ini merupakan langkah penting dalam mendorong semangat kerja dan prestasi PNS.
Dengan lebih banyak kesempatan untuk mengajukan usulan kenaikan pangkat, PNS dapat merencanakan dan mengarahkan upaya dalam menggapai standar kualifikasi yang diperlukan.
PNS yang ingin mengajukan usulan kenaikan kualifikasi tetap diwajibkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Evaluasi yang cermat dan objektif akan tetap dilakukan oleh pihak yang berwenang, memastikan bahwa setiap kenaikan pangkat tetap didasarkan pada prestasi kerja yang telah dicapai.
Perubahan ini juga merupakan komitmen pemerintah dalam membangun sistem kepegawaian yang lebih dinamis dan responsif terhadap tuntutan zaman.
Hal ini juga sejalan dengan upaya meliberalisasi proses administratif tanpa mengorbankan integritas dan kualitas penilaian.
Dengan diberlakukannya Peraturan BKN ini, maka Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 12 Tahun 2002 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, yang telah direvisi oleh Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2002, akan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Saat mulai berlakunya peraturan baru ini, diharapkan akan terjadi peningkatan motivasi dan semangat kerja di kalangan PNS.
Setiap usaha dan dedikasi yang diberikan oleh PNS sebagai abdi negara akan mendapatkan penghargaan yang lebih besar, seiring dengan kesempatan yang lebih luas untuk mengembangkan karir dalam institusi pemerintahan.
Pemerintah berkeyakinan bahwa perubahan ini akan membawa dampak positif secara menyeluruh, tidak hanya dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, tetapi juga dalam mendorong pertumbuhan profesionalisme dan komitmen dalam bekerja untuk kepentingan bersama.