Pasal 17 Nilai prestasi kerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dinyatakan dengan angka dan sebutan sebagai berikut:
a. 91 -- ke atas: sangat baik; b. 76 -- 90: baik; c. 61 -- 75: cukup; d. 51 -- 60: kurang; dan e. 50 ke bawah: buruk.
Sebagai Dosen PNS Dpk, banyak informasi yang didapat dari acara kegiatan Pendampingan Penyusunan SKP dan PPKP Dosen PNS Dpk oleh LLDikti Wilayah II ini. Terima kasih atas perhatian dan bantuannya atas semua yang terlibat dalam kegiatan ini, semoga bermanfaat dan sukses selalu.
Aamiin ya aminu mukmin ya sohirun ya aminullah aamiin. (Tobari)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI