Pasal 17 Nilai prestasi kerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dinyatakan dengan angka dan sebutan sebagai berikut:
a. 91 -- ke atas: sangat baik; b. 76 -- 90: baik; c. 61 -- 75: cukup; d. 51 -- 60: kurang; dan e. 50 ke bawah: buruk.
Sebagai Dosen PNS Dpk, banyak informasi yang didapat dari acara kegiatan Pendampingan Penyusunan SKP dan PPKP Dosen PNS Dpk oleh LLDikti Wilayah II ini. Terima kasih atas perhatian dan bantuannya atas semua yang terlibat dalam kegiatan ini, semoga bermanfaat dan sukses selalu.
Aamiin ya aminu mukmin ya sohirun ya aminullah aamiin. (Tobari)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H