"Bukan gitu, seinget aku aku pernah denger. Kalau nikah itu hukumnya 5, dari haram sampai Fardhu. Semuanya ada kriterianya" jawab Nata
"Apa aja tuh, Nat?" tanya Firman lagi
"Hukum nikah setau aku itu ada 5, setau aku ya. Pertama ada nikah Haram, dimana disana mempelainya kondisinya serba berbahaya. Seperti usianya belum cukup, ekonominya belum mampu, juga malah menimbulkan ketidak bahagiaan. Yang kedua ada nikah Makhruh, kalau misal ekonominya belum mampu juga lahir batin belum siap. Tapi calon istrinya rela dan punya harta cukup biat hidup. Terus ada Mubah, dia kuat menahan nafsu tapi dia gak punya dorongan dan halangan buat nikah. Terus ada Sunnah, dia mampu secara  ekonomi juga lahir batin sudah siap. Tapi dia tidak khawatir tergelincir dari perbuatan dosa. Yang terakhir ada Fardhu, dimana mampu secara ekonomi juga lahir batin. Dia juga takut tergelincir ke perbuatan dosa" jawab Nata
"Pusing juga ya, Nat" sambung Firman sambil garuk-garuk kepala
"Kalau pusing pegangan dong, nanti jatuh" jawab Nata sambil ketawa
"Ada-ada aja kamu ini" kata Firman
"Atau kamu cari obat pusing di warung Pak Kusdi" jawab Nata lagi sambil ketawa
"Ah, makin gak karuan ini" kata Firman sambil agak kesel
"Jadi aku harus gimana nih, Nat?" tanya Firman lagi
"Ya, nikah aja. Tapi kamu harus siap dulu, jangan karena mau. Kalau mau itu takutnya dari dorongan nafsu, dan takutnya nafsu itu mendorong dosa" jelas Nata
"Semoga kamu dan Lisa diberkati keluarga yang Sakinah, Mawadah, dan Warohmah. Aamiin" lanjut Nata