Khilafah, sebuah konsep ketatanegaraan yang cukup ramai diperbincangkan, terutama oleh masyarakat muslim. Dari dulu sampai sekarang ada beberapa golongan yang masih memperjuangkan sistem tersebut. Sistem negara yang berlandaskan Al-Qur'an dan Sunnah dianggap mampu memecahkan segala permasalahan yang terjadi pada umat. Dalam tulisan ini, penulis berusaha memaparkan bagaimana sistem ketatanegaraan Islam yang telah dirumuskan para ulama.
Apakah negara harus tunduk di bawah dogma agama? Apakah agama harus terkooptasi oleh negara? Apakah negara dan agama harus berhadapan secara frontal, tanpa harus saling mencampuri? Apakah agama dan negara diposisikan dalam ruang yang berbeda, namun saling menguntungkan? Atau agama dan negara harus dipersatukan? Inilah yang melahirkan polemik sepanjang sejarah. Namun, penulis berpendapat bahwa pada dasarnya agama dan negara saling berketerkaitan. Tanpa negara agama tidak mampu berkembang. Tanpa agama negara tidak mampu berkembang menjadi negara yang memiliki moral dan etika.
Mengenai relasi agama dan negara, Al-Mawardi berpendapat bahwa Islam sejak awal tidak memberikan ketentuan yang pasti tentang bagaimana konsep dan bentuk negara yang dikehendaki. Meskipun tidak adanya rumusan negara secara eksplisit dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Dalam dua sumber Islam itu terdapat prinsip-prinsip dasar dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, di antaranya adalah :
1. Keadilan (QS. 5:8)
2. Musyawarah (QS. 42:38)
3. Amar ma'ruf Nahi munkar (QS. 3:110)
4. Perdamaian dan persaudaraan (QS. 49:10)
5. Keamanan (QS. 2:126)
6. Persamaan (QS. 16:97 dan 40:40)
Dari prinsip-prinsip tersebut, dapat diketahui bahwa peran agama dalam negara amat penting. Bahkan ulama bersepakat bahwa syarat negara dapat dikatakan sebagai negara Islam apabila menjadikan Al-Qur'an dan Sunnah sebagai hukum tertinggi.
Mengenai sistem negara. Para Ulama berbeda pendapat dalam permasalahan ini. Ada yang berpendapat bahwa negara Islam harus menggunakan sistem Teokrasi. Dan ada yang berpendapat tidak mengapa menggunakan sistem negara selain Teokrasi. Sebagai contoh, sistem kedaulatan rakyat.