Mohon tunggu...
Taufik Ramadhan
Taufik Ramadhan Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

seorang penulis biasa yang ingin membuka mata pada dunia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Konsep Pemerintahan dalam Islam

13 Agustus 2019   20:09 Diperbarui: 13 Agustus 2019   20:23 2403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Khilafah, sebuah konsep ketatanegaraan yang cukup ramai diperbincangkan, terutama oleh masyarakat muslim. Dari dulu sampai sekarang ada beberapa golongan yang masih memperjuangkan sistem tersebut. Sistem negara yang berlandaskan Al-Qur'an dan Sunnah dianggap mampu memecahkan segala permasalahan yang terjadi pada umat. Dalam tulisan ini, penulis berusaha memaparkan bagaimana sistem ketatanegaraan Islam yang telah dirumuskan para ulama.

Apakah negara harus tunduk di bawah dogma agama? Apakah agama harus terkooptasi oleh negara? Apakah negara dan agama harus berhadapan secara frontal, tanpa harus saling mencampuri? Apakah agama dan negara diposisikan dalam ruang yang berbeda, namun saling menguntungkan? Atau agama dan negara harus dipersatukan? Inilah yang melahirkan polemik sepanjang sejarah. Namun, penulis berpendapat bahwa pada dasarnya agama dan negara saling berketerkaitan. Tanpa negara agama tidak mampu berkembang. Tanpa agama negara tidak mampu berkembang menjadi negara yang memiliki moral dan etika.

Mengenai relasi agama dan negara, Al-Mawardi berpendapat bahwa Islam sejak awal tidak memberikan ketentuan yang pasti tentang bagaimana konsep dan bentuk negara yang dikehendaki. Meskipun tidak adanya rumusan negara secara eksplisit dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Dalam dua sumber Islam itu terdapat prinsip-prinsip dasar dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, di antaranya adalah :

1. Keadilan (QS. 5:8)

2. Musyawarah (QS. 42:38)

3. Amar ma'ruf Nahi munkar (QS. 3:110)

4. Perdamaian dan persaudaraan (QS. 49:10)

5. Keamanan (QS. 2:126)

6. Persamaan (QS. 16:97 dan 40:40)

Dari prinsip-prinsip tersebut, dapat diketahui bahwa peran agama dalam negara amat penting. Bahkan ulama bersepakat bahwa syarat negara dapat dikatakan sebagai negara Islam apabila menjadikan Al-Qur'an dan Sunnah sebagai hukum tertinggi.

Mengenai sistem negara. Para Ulama berbeda pendapat dalam permasalahan ini. Ada yang berpendapat bahwa negara Islam harus menggunakan sistem Teokrasi. Dan ada yang berpendapat tidak mengapa menggunakan sistem negara selain Teokrasi. Sebagai contoh, sistem kedaulatan rakyat.

Konsep kekuasaan Khalifah dalam Islam bukanlah kekuasaan mutlak. Seorang Khalifah dalam menjalankan kekuasaannya terbatasi oleh hukum Ilahiah dan sosial kemasyarakatan (al-Mauduni, 1995:243) dan dalam membatasi kekuasaan Khalifah makan dibentuklah dewan syuro yang terdiri dari ahlul halli wal 'aqdi  (semacam DPR-MPR) yang bertugas mengangkat dan memberhentikan Khalifah serta menetapkan hukum yang tidak ada nasnya secara jelas dalam Al-Qur'an dan Sunnah.

Mengenai konsep negara Islam yang menjalankan roda pemerintahannya sendiri-sendiri. Jika dilihat dari hukum asalnya, diwajibkan adanya pimpinan pemerintahan yang satu di seluruh negeri Islam. Kata al-Mawardi dalam kitab Al-Ahkamus Sultaniyah, "Apabila terdapat dua iman di dua negeri Islam, pimpinan keduanya tidak sah, sebab pada umat Islam tidak boleh ada dua Khalifah."

Namun dalam perjalanan sejarah, dapat kita temukan ada lebih dari dua kekuasaan Islam yang berdasarkan pimpinan Ilahi. Meskipun berdiri sendiri, hukum dan pekerjaan keduanya sah, diakui dan ditaati oleh kaum muslim. Apa sebabnya kekuasaan tersebut dianggap sah dan ditaati oleh kaum muslim? Menurut paham yang dekat dapat diambil dari makna ulil amri yang tersebut dalam surat An-Nisa' ayat 59. Dalam kitab Ahkamul Qur'an karya Ibnu Al-Arabi Al-Andalusia, sesudah beliau menerangkan beberapa pendapat ahli tafsir tentang arti ulil amri. Beliau berkata, "Yang lebih sesuai, bahwa yang dimaksud dengan ulil amri yang tersebut dalam ayat ialah wakil negeri dan ulama, maka perintah dan fatwa mereka wajib ditaati dan dijalankan oleh umat selama tidak bertentangan dengan nas Al-Qur'an dan hadits."

Demikianlah beberapa pendapat, dan disamping pendapat-pendapat tersebut mereka sepakat pula dalam dua garis besar yang perlu menjadi perhatian kita bersama, yaitu :

1. Fardu Kifayah atas kaum muslim sedunia berusaha mencari jalan untuk menyatukan pimpinan. Kewajiban ini tetap sehingga tercapai yang dimaksud.

2. Antara negara-negara Islam tadi tidak boleh saling bermusuhan, tetapi wajib saling membantu satu sama lain, terutama untuk menghadapi orang-orang atau bangsa-bangsa yang melakukan permusuhan terhadap agama Islam.

Demikianlah uraian penulis tentang konsep ketatanegaraan dalam Islam. Akhir kata, penulis berpendapat bahwa Khalifah adalah mandat dari rakyat untuk menegakkan hukum-hukum Allah di muka bumi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun