Bila sudah siap,maka kita akan mendapatkan Surat Pemberitahuandari Kantor Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. yang berbunyi :” …bahwa permohonan pendaftaran Hak Cipta yang saudara ajukan beberapa waktu lalu, telah terdafar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I dan Sertifikat Hak Cipta tersebut dapat segera diambil di Jl.Daan Mogot KKM 24,Tangerang di lantai II, pada setiap hari kerja dan dikenakan biaya Rp.50.000,--“
Akibat Anggap Sepele
Akibat anggap sepele.saya pernah mendapatkan pelajaran berharga,yang saya bayar dengan sangat mahal dan menderita lahir batin selama kurun waktu dua tahun. Bukan hanya saya yang menderita,karena pernah ditangkap di tengah malam,karena dakwaan menggunakan hak patent orang lain,tapi juga isteri dan anak anak kami ikut menderita. Hampir dua milliar habis untuk biaya perkara dan bolak balik ke Kantor Polisi dan Pengadilan Negeri ,hingga ke Mahkamah Agung R.I.
Puji syukur kepada Tuhan,di Mahkamah Agung R.I saya dinyatakan tidak bersalah. Untuk jelasnya ,saya kutib sebagian dari Surat Keputusan Mahkamah Agung RI :
MAHKAMAH AGUNG Perdata Khusus Merek
Putus : 09-02-2004---Upload : 23-08-2007
Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 040K/N/HAKI/2003
PUTUSAN Nomor 040 K/N/Hakl/2003DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara niaga dalam tingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara Hak Kekayaan Intelektual (merek) antara :YAYASAN WASKITA REIKI, diwakili oleh Pendiri danKetua TJIPTADINATA EFFENDI, berkedudukan di Jalan Duri Kencana Raya No.15 Duri Kepa, Jakarta Barat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Prof.DR. H.B TEDJOPURNOMO, SH. MH. MPA. MA. MS. PhD., dan DR. ARIES BACHTIAR, SH.
Kekayaan Intelektual, padahal pendaftaran itu seharusnya memakai nama Penggugat dan bukan nama Tergugat: sebagaimana yang telah dikemukakan di atas bahwa sekalipun Penggugat tidak lagi menggunakan logo/simbol lama". tetapi logo/simbolitu tetap" merupakan hak kekayaan intelektual milik Penggugat, danlogo/simbol itu juga tidak boleh dibajak serta digunakan dengan secara melawan hukum oleh Tergugat, tanpa sepengetahuan dan seijin Penggugat selaku pemilik simbol yang sah: Bahwa dalam penataan dan penyempurnaan....dan seterusnya.
Sengaja tidak saya kutib secara utuh,karena dapat mengorek luka lama yang sudah bertaut . Intinya, kepada seluruh sahabat Penulis di Kompasiana,jangan ambil resiko.Daftarkanlah karya tulis ,sebelum orang lain,mempatentkan atas namanya. Belajar dari kesuksesan sangat baik,tetapi belajarlah dari kesalahan saya,yang penah anggap masalah Hak Patent dan Hak Cipta masalah sepele. Yang mengakibatkan saya dan keluarga menderita lahir batin selama kurang lebih dua tahun.
Saya pernah ditangkap ditengah malam dan diperlakukan sebagai penjahat. Kenangan teramat menyakitkan bagi saya dan keluarga.Semoga tulisan ini ada manfaatnya
Tjiptadinata Effendi