Mohon tunggu...
TJIPTADINATA EFFENDI
TJIPTADINATA EFFENDI Mohon Tunggu... Konsultan - Kompasianer of the Year 2014

Lahir di Padang,21 Mei 1943

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Sahabat Penulis Jangan Anggap Sepele Hal yang Satu Ini

27 Januari 2023   20:41 Diperbarui: 28 Januari 2023   04:30 774
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: thinkstock.photo via kompas.com

Akibat Anggap Remeh, Saya Berperkara Hingga Ketingkat Mahkamah Agung R.I

Belakangan ini, semangat para Penulis di Kompasiana untuk menulis ,serta membukukan karya tulisnya ,tampak sangat mengebu ngebu. Dimotivasi oleh Kompasianer Thamrin Dahlan dan Kompasianer Wijaya Kusuma yang dikenal sebagai Omjay dan banyak lagi yang tidak dapat disebut namanya satu persatu.

Salah seorang Kompasianer, Rudy Gunawan yang lebih dikenal dengan sebutan :"Acek Rudy" secara luar biasa menuntaskan sebuah karya tulis dan dalam proses penerbitan hanya dalam waktu 30 hari.

Tentu saja hal ini,bukan hanya merupakan kebanggaan pribadi ,tapi juga sekaligus merupakan kebanggaan dan kebahagiaan keluarga. Saya sudah merasakannya,karena 10 judul karya tulis saya sudah diterbitkan oleh PT Elekmedia Komputindo. Bahkan termasuk dalam kriteria National Best Seller. Tapi itu kisah masa lalu dan kini hanya tinggal kenangan indah bagi saya dan isteri,serta anak mantu dan cucu cucu. Kelak kalau cicit cicit kami sudah bisa membaca,mereka juga pasti akan bangga bahwa Engkongco  mereka adalah Penulis buku. 

Kalau buku diterbitkan oleh Penerbit Mayor,tentu saja kita tidak perlu sibuk mengurus hak ciptanya,karena pihak penerbit lebih paham akan hal tersebut.

 Tetapi bila dicetak secara pribadi atau penerbit Indie ,maka perlu diingat untuk memproteksi karya tulis kita dengan mendaftarkannya ke  Kantor Departemen Kehakiman dan HAM R.I. ,yang berlokasi di jalanDaan Mogot Km.24 Tangerang.(untuk alamat terkini,silakan ditanyakan langsung,apakah sudah pindah ataukah masih di lokasi lama).

Sebelum mendaftar, sebaiknya telpon dulu,agar dapat mempersiapkan segala sesuatunya, sehingga tidak perlu bolak balik kesana kemari . Telpon yang bisa dihubungi :021- 5524839/5525388/5524992/55796586 atau website : http://www.dgip.go.id

Dokpri
Dokpri

Biaya Pengurusan 

Saran saya,uruslah sendiri, jangan pakai calo,sehingga kita tahu persis ,seluk beluknya. Setelah melengkapi semua persyaratan,maka kita sudah dapat mendaftarkannya dengan biaya pendaftaran sebesar Rp.75.000  per satu karya tulis. Jangan lupa melampirkan 2(dua) copy dari hasil karya kita. Maka kepada kita diberikan satu kwitansi yang berbunyi: “Bukti Pembayaran Permohonan Pendaftaran Suatu Ciptaan” Sesudah itu ,simpan bukti ini dengan baik dan sabar menunggu.

Bila sudah siap,maka kita akan mendapatkan Surat Pemberitahuandari Kantor Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. yang berbunyi :” …bahwa permohonan pendaftaran Hak Cipta yang saudara ajukan beberapa waktu lalu, telah terdafar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I dan Sertifikat Hak Cipta tersebut dapat segera diambil di Jl.Daan Mogot KKM 24,Tangerang di lantai II, pada setiap hari kerja dan dikenakan biaya Rp.50.000,--“

Akibat Anggap Sepele

Akibat anggap sepele.saya pernah mendapatkan pelajaran berharga,yang saya bayar dengan sangat mahal dan menderita lahir batin selama kurun waktu dua tahun. Bukan hanya saya yang menderita,karena pernah ditangkap di tengah malam,karena dakwaan menggunakan hak patent orang lain,tapi juga isteri dan anak anak kami ikut menderita. Hampir dua milliar habis untuk biaya perkara dan bolak balik ke Kantor Polisi dan Pengadilan Negeri ,hingga ke Mahkamah Agung R.I.

Puji syukur kepada Tuhan,di Mahkamah Agung R.I saya dinyatakan tidak bersalah. Untuk jelasnya ,saya kutib sebagian dari Surat Keputusan Mahkamah Agung RI :

MAHKAMAH AGUNG  Perdata Khusus  Merek

Putus : 09-02-2004---Upload : 23-08-2007
Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 040K/N/HAKI/2003

PUTUSAN Nomor 040 K/N/Hakl/2003DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara niaga dalam tingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara Hak Kekayaan Intelektual (merek) antara :YAYASAN WASKITA REIKI, diwakili oleh Pendiri danKetua TJIPTADINATA EFFENDI, berkedudukan di Jalan Duri Kencana Raya No.15 Duri Kepa, Jakarta Barat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Prof.DR. H.B TEDJOPURNOMO, SH. MH. MPA. MA. MS. PhD., dan DR. ARIES BACHTIAR, SH.

Kekayaan Intelektual, padahal pendaftaran itu seharusnya memakai nama Penggugat dan bukan nama Tergugat: sebagaimana yang telah dikemukakan di atas bahwa sekalipun Penggugat tidak lagi menggunakan logo/simbol lama". tetapi logo/simbolitu tetap" merupakan hak kekayaan intelektual milik Penggugat, danlogo/simbol itu juga tidak boleh dibajak serta digunakan dengan  secara melawan hukum oleh Tergugat, tanpa sepengetahuan dan seijin Penggugat selaku pemilik simbol yang sah: Bahwa dalam penataan dan penyempurnaan....dan seterusnya.

Sengaja tidak saya kutib secara  utuh,karena dapat mengorek luka lama yang sudah bertaut . Intinya, kepada seluruh sahabat Penulis di Kompasiana,jangan ambil resiko.Daftarkanlah karya tulis ,sebelum orang lain,mempatentkan atas namanya. Belajar dari kesuksesan sangat baik,tetapi belajarlah dari kesalahan saya,yang penah anggap masalah Hak Patent dan Hak Cipta masalah sepele. Yang mengakibatkan saya dan keluarga menderita lahir batin selama kurang lebih dua tahun. 

Saya pernah ditangkap ditengah malam dan diperlakukan sebagai penjahat. Kenangan teramat menyakitkan bagi saya dan keluarga.Semoga tulisan ini ada manfaatnya

Tjiptadinata Effendi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun