Mohon tunggu...
TJIPTADINATA EFFENDI
TJIPTADINATA EFFENDI Mohon Tunggu... Konsultan - Kompasianer of the Year 2014

Lahir di Padang,21 Mei 1943

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pemilik Cafe Ditahan

9 Februari 2022   20:54 Diperbarui: 9 Februari 2022   21:09 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

ilustrasi: https://www.watoday.com.au/national/

​

Akibat Tidak Mematuhi Prokes

Dalam hal menegakkan aturan, mungkin kita bisa belajar dari Australia. Karena aturan diterapkan tanpa ada pengecualian. Bahkan Kepala Polisi daerah karena melanggar rambu-rambu kecepatan, di mana seharusnya di daerah pemukiman maksimum kecepatan kendaraan adalah 50 Km/jam, tapi kendaraan yang dikemudikan Kepala Polisi tersebut terekam camera pengintai telah mengemudikan kendaraan dengan kecepatan 58 Km perjam.

Akibatnya, walaupun Kepala Polisi, tetap saja harus membayar denda. Dan spontan minta maaf melalui siaran televisi karena telah melakukan pelanggaran rambu lalu lintas.

Di sini, tidak ada istilah "denda damai". Begitu Pengemudi yang melanggar aturan mencoba melakukan pendekatan dengan kasak-kusuk dan memberikan salam tempel. Maka, ia akan ditangkap dengan tuduhan mencoba menyuap. 

Menurut salah seorang teman saya yang bertugas di salah satu departement Pemerintah, menerima satu kotak cokelat di hari raya Natal atau tahun baru harus dilaporkan kepada atasan.  Sekali mereka berbuat kesalahan, maka akan sangat sulit bagi mereka mendapatkan lowongan untuk bekerja di tempat lain. Karena namanya sudah di black list.  

Kembali Ke Judul

Hanya Bagi Yang Sudah Vaksinasi Boleh Masuk ke Cafe dan  Restoran

Sesuai aturan yang diberlakukan, setiap pengunjung Cafe atau restoran diwajibkan memperlihatkan bukti Certificate of Covid Vaccination" secara digital. Begitu juga dengan aturan mengenakan Master dan QR Scanning. Setiap pelanggaran dianggap pelanggaran serius karena mengandung resiko membahayakan orang lain yang berada di dekatnya. Dan hal ini merupakan sebuah pelanggaran berat yang akan mendapatkan sanksi berupa denda bahkan bisa jadi dijatuhi hukuman penjara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun