Mohon tunggu...
TJIPTADINATA EFFENDI
TJIPTADINATA EFFENDI Mohon Tunggu... Konsultan - Kompasianer of the Year 2014

Lahir di Padang,21 Mei 1943

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pemilik Cafe Ditahan

9 Februari 2022   20:54 Diperbarui: 9 Februari 2022   21:09 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi: https://www.watoday.com.au/national/

​

Akibat Tidak Mematuhi Prokes

Dalam hal menegakkan aturan, mungkin kita bisa belajar dari Australia. Karena aturan diterapkan tanpa ada pengecualian. Bahkan Kepala Polisi daerah karena melanggar rambu-rambu kecepatan, di mana seharusnya di daerah pemukiman maksimum kecepatan kendaraan adalah 50 Km/jam, tapi kendaraan yang dikemudikan Kepala Polisi tersebut terekam camera pengintai telah mengemudikan kendaraan dengan kecepatan 58 Km perjam.

Akibatnya, walaupun Kepala Polisi, tetap saja harus membayar denda. Dan spontan minta maaf melalui siaran televisi karena telah melakukan pelanggaran rambu lalu lintas.

Di sini, tidak ada istilah "denda damai". Begitu Pengemudi yang melanggar aturan mencoba melakukan pendekatan dengan kasak-kusuk dan memberikan salam tempel. Maka, ia akan ditangkap dengan tuduhan mencoba menyuap. 

Menurut salah seorang teman saya yang bertugas di salah satu departement Pemerintah, menerima satu kotak cokelat di hari raya Natal atau tahun baru harus dilaporkan kepada atasan.  Sekali mereka berbuat kesalahan, maka akan sangat sulit bagi mereka mendapatkan lowongan untuk bekerja di tempat lain. Karena namanya sudah di black list.  

Kembali Ke Judul

Hanya Bagi Yang Sudah Vaksinasi Boleh Masuk ke Cafe dan  Restoran

Sesuai aturan yang diberlakukan, setiap pengunjung Cafe atau restoran diwajibkan memperlihatkan bukti Certificate of Covid Vaccination" secara digital. Begitu juga dengan aturan mengenakan Master dan QR Scanning. Setiap pelanggaran dianggap pelanggaran serius karena mengandung resiko membahayakan orang lain yang berada di dekatnya. Dan hal ini merupakan sebuah pelanggaran berat yang akan mendapatkan sanksi berupa denda bahkan bisa jadi dijatuhi hukuman penjara.

Kami sendiri mengalami sewaktu makan bersama keluarga untuk merayakan Imlek Kami makan di restoran Jepang. Tapi mantu cucu ketinggalan HP di kendaraan, maka  terpaksa harus balik lagi ke tempat parkir untuk mengambil  HP-nya. Karena setiap orang harus mampu menunjukkan bukti sudah divaksinasi covid-19, minimal dua kali. Bagi yang tidak dapat menunjukkan bukti tersebut, maka apapun alasannya, tidak dibenarkan masuk ke dalam ruangan.

Untuk jelasnya,silakan dibaca kutipan ini :

Warwick cafe reopens to vaccinated only after owner arrested

An Italian cafe in Warwick reopened on Tuesday night with only vaccinated staff and customers allowed inside after being shut down by police the previous evening.

Topolinis Caffe owner Jodie Jardine and her daughter were arrested and charged on Monday after allegedly ignoring a previous WA Police warning and continuing to operate their restaurant with unvaccinated staff.(https://www.watoday.com.au/national).

Semoga kelak di Indonesia disiplin diri ini dapat diterapkan,demi untuk mencapai kehidupan yang lebih baik serta sekaligus merupakan cara untuk mendidik warga mematuhi aturan yang ada. Serta sekaligus menegakkan wibawa pemerintah.

Tjiptadinata Effendi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun