Apakah di Indonesia Juga Sudah Diterapkan ?Â
Justice of Peace atau biasa disingkat sebagai :"J.P" maksudnya adalah orang perorangan ataupun instansi yang secara hukum mendapatkan wewenang untuk memberikan kesaksian bahwa :" Foto copy dari dokument adalah sesuai dengan aslinya" Dalam pengurusan berbagai perijinan ,diminta agar melengkapi dengan foto copy Identitas Diri atau I.D. yang sudah dilegalisir dan ditanda tangani oleh J.P. Â Nah,untuk mendapatkan legalisir ini,tidak sembarangan orang boleh menanda tanganinya,melainkan harus ditanda tangani oleh J.P.Â
- passport
- SIM Indonesia yang sudah diterjemahkan dalam bahasa InggrisÂ
- bukti alamat (berdasarkan rekening bank )
Karena untuk pertama kalinya,maka sibuk kian kemari mencari JP yang bersedia melegalisir  .Kemudian Puteri kami mengatakan bahwa boleh ke Apoteker, dokter atau pengacara yang sudah terdaftar sebagai orang yang berhak secara hukum untuk menjadi Justice of Peace. Ada yang minta bayaran dan ada juga yang gratis .Â
Nah,baru baru ini,saya dapat kiriman email dari Perpustakaan di Joondalup.karena saya resmi terdaftar sebagai anggota perpustakaan. Â Selain dari beragam informasi menarik ,ada informasi penting,yakni bahwa kini ,perpustakan menyediakan waktu untuk bertindak sebagai Justice of Peace dan semuanya dilakukan secara gratis .
Saya kira hanya kami yang terlambat dapat informasi,ternyata cukup banyak orang Indonesia,khususnya yang belum lama tinggal  di Australia karena melanjutkan study. Karena  SIM Indonesia hanya berlaku untuk sementara dan selanjutnya harus mengurus Australian Driver Lisence, ada beberapa orang yang bertanya kemana harus di legalisir surat surat yang diperlukan  Dengan dibukanya kesempatan oleh Perpustakaan,maka mudah mudahan artikel ini dapat menjadi masukan ,khususnya  bagi orang Indonesia yang belum lama tinggal di Australia.
Alamat Perpustakaan :Â
102 Boas Ave.
Joondalup ,WA 6027 - Phone: (08)9400 4707