Bukti Bahwa Beda Negeri Beda Aturan
Selain dari mengalami cultural shock karena berbeda budaya dan tradisi antara Indonesia dan Australia,ada hal lain yang perlu diingat bila tidak ingin terkena denda bila berkunjung ke Australia. Salah satunya adalah masalah Parkir .Â
Di Australia tidak ada Tukang Parkir. .Jadi Pengemudi berurusan dengan mesin. Baik membayar biaya Parkir,maupun menerima pengembaliannya dalam bentuk uang recehan .Kalau biaya parkit mahal,maka harus mengunakan Kartu Kredit atau Kartu Debit. Biaya parkir di satu daerah dengan daerah lainnya berbeda bedaÂ
Perlu diperhatikan tambu rambu yang terpancang disana.Bila ada tulisan seperti tampak pada gambar,berarti,di lapangan parkir ini ,maksimum parkir adalah 1.2 jam atau 30 menit. Tiket parkir hanya diwajibkan pada hari Senin hingga Jumaat ,sejak pukul 8.00 pagi hingga jam 5.30 sore ,Berarti hari Sabtu dan hari Minggu,tidak perlu membayar parkir
Tetapi ada juga lokasi yang mewajibkan membayar parkir "at all the time " Artinya tidak ada parkir gratis sepanjang wakfu. Mengapa aturan tidak seragam  tentu kita tidak dalam kapasitas untuk mempertanyakanÂ
Kalau kita membaca ,saran yang tercantum pada karcis parkir diatas. pada point nomor 3 tertulis :"Untuk mencegah hal hal yang tidak diinginkan,karcis Parkir jangan ditinggalkan di kendaraan.
Lain Indonesia Beda pula AustraliaÂ
 Tetapi kalau di Australia,yang berlaku justru sebaliknya,yakni setiap Pengemudi,Wajib Meletakan Karcis Parkir di atas Dashboard ,seperti tampak pada tulisan dibawah ini
Berbeda total dengan aturan yang berlaku di negeri kita,yakni pada tiket dicantumkan,agar :"Jangan meninggalkan Kartu Parkir di dalam kendaraan anda" ,maka di Australia terjadi aturan yang berbeda total.
Di seluruh Australia aturannya sama,yakni : "Karcis Parkis WAJIB ditempatkan di dashboard kendaraan".Sudah beberapa kali,saya menyaksikan ,orang Indonesia terkena tilang. Bukan karena tidak bayar parkir,melainkan,karena karcis parkirnya dikantongi didalam dompet.
Alasannya karena  baru datang dan tidak membaca aturan yang tertera di tiket parkir. Maka walaupun kita sudah membayar parkir,tapi tidak meletakkan di dashbboard,sebagaimana dimaksudkan oleh Pemerintah setempat,maka kita akan didenda  sebesar 80 dolar atau senilai 800 ribu rupiah.
Sayang sekali kalau uang sejumlah ini harus dikeluarkan ,hanya karena kurang cermat membaca aturan setempat
Tjiptadinata EffendiÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H