Di seluruh Australia aturannya sama,yakni : "Karcis Parkis WAJIB ditempatkan di dashboard kendaraan".Sudah beberapa kali,saya menyaksikan ,orang Indonesia terkena tilang. Bukan karena tidak bayar parkir,melainkan,karena karcis parkirnya dikantongi didalam dompet.
Alasannya karena  baru datang dan tidak membaca aturan yang tertera di tiket parkir. Maka walaupun kita sudah membayar parkir,tapi tidak meletakkan di dashbboard,sebagaimana dimaksudkan oleh Pemerintah setempat,maka kita akan didenda  sebesar 80 dolar atau senilai 800 ribu rupiah.
Sayang sekali kalau uang sejumlah ini harus dikeluarkan ,hanya karena kurang cermat membaca aturan setempat
Tjiptadinata EffendiÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H