Mohon tunggu...
TJIPTADINATA EFFENDI
TJIPTADINATA EFFENDI Mohon Tunggu... Konsultan - Kompasianer of the Year 2014

Lahir di Padang,21 Mei 1943

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Harga Rumah Hanya 1 Dollar? "Too Good To Be True!"

17 September 2019   19:43 Diperbarui: 17 September 2019   20:19 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: edition.cnn.com

Bahkan batasan umur yang dulunya dibatasi hingga maksimal usia 30 tahun belakangan ini diperlonggar menjadi maksimal 40 tahun. Selain dari hal tersebut, pemerintah Australia identifikasi ada kekurangan 117 bidang pekerjaan yang bisa diisi warga asing. 

Bahkan kepada warga asing diberikan kesempatan untuk menjadi penduduk tetap atau Permanent Residence bagi yang bersedia bekerja selama minimal tiga tahun dibidang yang dibutuhkan pemerintah setempat  (sumber)

Manfaat Mendapatkan Permanent Residence

Dengan mendapatkan PR atau Permanent Residence, maka  secara otomatis mendapatkan fasilitas yang sama dengan warga negara Australia, kecuali dalam memilih dan dipilih sebagai anggota senat. Fasilitas lain, seperti:

Layanan kesehatan dan pendidikan anak secara gratis, serta berhak untuk mendapatkan pensiun pada usia 63 tahun bagi wanita dan 75 tahun bagi kaum pria. Belakangan ini direncanakan usia pensiun akan ditingkatkan menjadi 70 tahun.

Tentu saja ada syarat syarat yang harus terpenuhi, antara lain usia yang tidak melebihi batas maksimal, berbadan sehat dan memiliki keterampilan sesuai dengan tenaga yang dibutuhkan dan lain lainnya. 

Jadi bagi yang sudah berusia diatas 40 tahun, tidak usah sibuk memikirkan karena sudah pasti tidak akan diterima. Termasuk yang sudah pernah terserang tbc dan penyakit menular lainnya dan begitu pula yang terdeteksi pernah kecanduan narkoba. Hal ini perlu dipahami agar jangan sampai  terlanjur bersiap siap untuk ikut mendaftar tapi ternyata ditolak karena tidak memenuhi kriteria.

Tjiptadinata Effendi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun