Mohon tunggu...
TJIPTADINATA EFFENDI
TJIPTADINATA EFFENDI Mohon Tunggu... Konsultan - Kompasianer of the Year 2014

Lahir di Padang,21 Mei 1943

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hanya Ada di Indonesia, Perkara Diselesaikan Secara Kekeluargaan

31 Agustus 2019   07:26 Diperbarui: 31 Agustus 2019   15:46 612
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelaku  Tindak Kriminal Selalu Diuntungkan

Kalau masalah anak-anak berantem dengan anak tetangga dan anak kita kepalanya benjol, tapi karena orang tua anak tersebut sudah datang minta maaf kepada kita, tentu sangat boleh bila diselesaikan secara kekeluargaan. 

Begitu juga kalau anak kita main bola terus bola melenceng dan memecahkan kaca rumah tetangga dan kita datang minta maaf dan mengganti semua kerusakan, semuanya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Masalah Pelecehan Juga Bisa Diselesaikan Secara Kekeluargaan?

Ada yang aneh ketika membaca berita yang dikutip dibawah ini:

KAI: Pelecehan Seksual yang Dialami Penumpang Wanita Diselesaikan secara Kekeluargaan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KAI: Pelecehan Seksual yang Dialami Penumpang Wanita Diselesaikan secara Kekeluargaan", 

Menyatakan Bersalah,Tapi Hakim Membebaskan ?

Dul dinyatakan bersalah dalam kecelakaan di Tol Jagorawi yang merenggut tujuh korban jiwa. Hakim menilai Dul melanggar Pasal 310 Ayat 4, 310 Ayat 3, dan 310 Ayat 1 dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Meski menyatakan Dul bersalah, hakim membebaskan putra bungsu Dhani dari tuntutan pidana. 

Hakim memerintahkan agar Dul dikembalikan kepada kedua orangtuanya, Ahmad Dhani dan Maia Estianti. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dul Bebas, Polisi Anggap Putusan Hakim Sudah Melalui Pertimbangan".
Majalengka Ada 16 Kasus Kekerasan Anak, Kebanyakan Diselesaikan Kekeluargaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun