Mohon tunggu...
TJIPTADINATA EFFENDI
TJIPTADINATA EFFENDI Mohon Tunggu... Konsultan - Kompasianer of the Year 2014

Lahir di Padang,21 Mei 1943

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Apakah "Mantan" Resmi Diakui sebagai Sebuah Profesi?

14 Juni 2019   09:15 Diperbarui: 14 Juni 2019   09:29 800
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: https://www.scribd.com/ 

Ribut Masalah Mantan Pejabat

Belakangan ini berita ada mantan jenderal yang mendapatkan kehormatan menempati Rutan secara gratis, dalam waktu melebihi kecepatan cahaya telah menjadi viral di seluruh pelosok tanah air, bahkan merembes hingga ke Australia. Bahkan ada mantan yang memiliki suara yang menggelegar seakan masih memegang kekuasaan. 

Saya jadi ingat pengalaman pribadi ketika pulang kampung awal Januari lalu. Saya juga mantan, tapi bukan mantan pejabat cuma mantan guru di tahun 70 an. 

Karena sudah 50 tahun tidak pernah lagi menengok keadaan sekolah dimana dulu saya menjadi guru,maka timbul rasa kangen dan rindu dalam hati,untuk berkunjung ,sekedar mengambil foto kenangan. 

Karena juga mantan murid di sekolah tersebut dan sekaligus mantan guru. Kebetulan lagi, Rumah Sekolah tempat saya mengajar dulu, gedungnya berdampingan dengan SMA don Bosco, dimana saya juga salah satu dari mantan siswa nya.

Maka dengan penuh rasa percaya diri,saya parkir kendaraan dan berjalan masuk .Tapi begitu masuk ke pintu pagar,sudah langsung disambut penjaga sekolah dan menyapa:"Maaf,bapak mau ketemu siapa?"

Saya jawab:"Saya dulu mantan guru disini pak. Saya ingin bernostalgia saya beberapa menit dan mengambil foto kenangan. Ini foto saya sewaktu masih mengajar disini dulu,sambil memperlihatkan foto di Ponsel saya.

Tapi Penjaga sekolah sama sekali tidak tertarik ,bahkan melirik pun tidak. Malahan langsung mengatakan:" Maaf pak, pada jam pelajaran tak seorangpun boleh masuk ke pekarangan sekolah, kecuali ada izin tertulis dari Kepala Sekolah. Sungguh saya merasa malu karena telah lupa diri, bahwa  sesungguhnya, kata :"mantan" hanya sekedar keterangan tambahan, bahwa dulu saya pernah mengajar di sana.

Tapi sejak tidak lagi mengajar, maka saya sudah bukan siapa siapa lagi dan tidak ada lagi hubungan apapun dengan sekolah dimana saya pernah mengajar. Maka jangankan mencoba masuk kedalam kelas,malah mau masuk ke pekarangan sekolah, saya sama sekali tidak berhak.

Beda Dengan Mantan Pejabat

Ternyata mantan guru berbeda total dengan mantan pejabat dan mantan jenderal. Mantan guru untuk masuk ke pekarangan sekolah saja tidak boleh apalagi masuk kedalam kelas. 

Tapi mantan pejabat dan mantan jenderal masih merupakan profesi walaupun secara yuridis formal tidak ada dalam daftar jabatan,tapi de facto masih memiliki kekuasaan dan wewenang. 

Mungkin kalau dianalogikan kira-kira,merupakan perbedaan antara :" mantan pacar" dan "mantan suami". Kalau mantan pacar sudah tidak berhak lagi datang kerumah apalagi masuk kedalam rumah,tapi kalau "mantan suami" masih berhak datang dan masuk menemui anak anaknya.?

Saya sudah coba melakukan penelusuran dengan menggunakan jasa google,untuk mencari tahu,apakah "mantan" memang sudah resmi menjadi sebuah  profesi? 

Tapi hingga pagi ini, saya belum menemukan penjelasan resmi tentang jabatan :"mantan" ini. Kalau ada yang berkenan membantu menjawab,tentu saja saya sangat berterima kasih. Dan kapan datang ke Australia, akan saya jemput dan ajak ngopi bareng,sebagai ungkapan rasa terima kasih .

Tjiptadinata Effendi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun