Mohon tunggu...
TJIPTADINATA EFFENDI
TJIPTADINATA EFFENDI Mohon Tunggu... Konsultan - Kompasianer of the Year 2014

Lahir di Padang,21 Mei 1943

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Apakah "Mantan" Resmi Diakui sebagai Sebuah Profesi?

14 Juni 2019   09:15 Diperbarui: 14 Juni 2019   09:29 800
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: https://www.scribd.com/ 

Ternyata mantan guru berbeda total dengan mantan pejabat dan mantan jenderal. Mantan guru untuk masuk ke pekarangan sekolah saja tidak boleh apalagi masuk kedalam kelas. 

Tapi mantan pejabat dan mantan jenderal masih merupakan profesi walaupun secara yuridis formal tidak ada dalam daftar jabatan,tapi de facto masih memiliki kekuasaan dan wewenang. 

Mungkin kalau dianalogikan kira-kira,merupakan perbedaan antara :" mantan pacar" dan "mantan suami". Kalau mantan pacar sudah tidak berhak lagi datang kerumah apalagi masuk kedalam rumah,tapi kalau "mantan suami" masih berhak datang dan masuk menemui anak anaknya.?

Saya sudah coba melakukan penelusuran dengan menggunakan jasa google,untuk mencari tahu,apakah "mantan" memang sudah resmi menjadi sebuah  profesi? 

Tapi hingga pagi ini, saya belum menemukan penjelasan resmi tentang jabatan :"mantan" ini. Kalau ada yang berkenan membantu menjawab,tentu saja saya sangat berterima kasih. Dan kapan datang ke Australia, akan saya jemput dan ajak ngopi bareng,sebagai ungkapan rasa terima kasih .

Tjiptadinata Effendi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun