Karena harta warisan, seorang ibu di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Fariani (51), digugat oleh tiga orang anak kandungnya sendiri. Ketiga anaknya menuntut harta warisan berupa beberapa bidang hektar tanah senilai Rp 15 miliar dan rumah milik Fariani dan almarhum suaminya, Ipda Purnawirawan Matt (sumber: https://regional.kompas.com)
Terjadi Disekeliling KitaÂ
Saat saat ketika anak anak memasukan jenazah ayahnya kedalam peti mati,yang seharusnya merupakan momentum yang hikmat,karena saat itulah kesempatan terahkit anak anak dan seluruh anggota keluarga melihat untuk terakhir kalinya wajah orang yang sama sama mereka cintai. Namun yang  terjadi justru,anak anak saling berantem,memperebutkan harta warisan. Hal ini saya saksikan sendiri .Â
Karena itu ,sejak anak anak kami masih di SMP,kami sudah memberitahu mereka,bahwa kami tidak akan meninggalkan harta warisan. "Warisan dari papa mama ,hanyalah pendidikan" dan selanjutnya kalau masih ada uang tersisa,papa mama akan gunakan untuk menikmati hari tua.
Ketika ayah saya meninggal dan begitu juga ketika ayah dari istri saya meninggal,kami berdua tidak mau  mengambil satu sen pun dalam bentuk apapun. Bahkan uang ayah saya yang dititip pada saya dalam jumlah yang cukup besar saya bagikan kepada dua orang kakak perempuan saya dan tidak satu senpun saya gunakan untuk keperluan pribadi.
Karena itu,sewaktu kita masih hidup,kalau memang ada harta,maka hendaknya secara bijak membagikannya. jangan tinggalkan bom waktu yang bisa meledak dan menghancurkan anak anak kita.
Ada yang bertanya:"Masih hidup koq sudah membagi warisan?"Nah,jawabanya sangat sederhana,yakni:"Orang yang sudah mati,tidak bisa lagi bagi bagi warisan" Betul atau salah?
Tjiptadinata Effendi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H