Tapi Hal Ini Berlaku di Australia
Pemungutan suara
Seluruh warga negara yang berusia di atas 18  tahun wajib memberikan suaranya dalam pemilihan umum pemerintah federal  atau negara bagian, dan kemangkiran dari pemilu dapat berujung pada  denda atau tuntutan pidana.(https://indonesia.embassy.gov.au/.)
Warga Negara Indonesia beruntung,berhak memilih :"Golput" . Orang memilih untuk tidak memilih ,dengan berbagai alasan. Seperti misalnya :Â
- bersikap apatis atau masa bodoh
- karena merasa bahwa siapapun presidennya,nasibnya juga  tidak akan berubah
- berpikir bahwa satu suara apalah artinya
- tidak punya waktu,karena hidup dalam tekanan ekonomiÂ
- merasa kecewa pada capres dan cawapres yang ada
- capres dan cawapres yang akan dipilih tidak satupun yang sesuai harapannya
Di Australia Setiap Warga Negara Yang Sudah Berusia 18 Tahun Wajib Ikut Memilih
Penduduk Australia terdiri atas dua kategori :
- Penduduk dan sekaligus warga negara Australia
- Penduduk Australia ,non warga negaraÂ
Seperti misalnya ,saya dan isteri secara resmi sudah merupakan penduduk resmi Australia atau dikenal dengan istilah:"Australian Permanent Resident" .Tapi karena belum memiliki paspor Australia ,maka kami berdua dan begitu juga orang lain yang tidak memiliki paspor Australia,walaupun sudah sah menjadi penduduk ,tidak berhak untuk memilih dan dipilih. Sedangkan fasilitas lainnya sama.yakni berhak mendapatkan layanan kesehatan dengan memiliki Medicare Card dan sebagai warga Senior,berhak menggunakan transportasi umum,secara gratis,baik bis,kereta api,maupun ferri.Â
Sebaliknya,yang sudah memiliki Paspor Australia,sudah serta merta merupakan penduduk Australia dan bagi yang sudah berusia 18 tahun dan lebih,wajib hukumnya,untuk menggunakan hak pilihnya. Kecuali ,menurut keterangan dokter,terganggu jiwanya atau mengalami  kelainan mental,sehingga tidak dapat berpikir secara waras. Begitu juga yang menjalani hukuman penjara selama tiga tahun atau lebih,tidak berhak menggunakan hak pilihnya.
Bagi warga yang berhak menggunakan Hak Pilihnya,namun entah karena alasan apa ,tidak menggunakan hak pilihnya,maka akan ada denda sebesar 170 dolar atau setara 1,7 Juta rupiah,plus membayar ongkos perkara dipengadilan.Bila sudah pernah melakukannya dan mengulangi kesalahan,bisa dituntut hukuman penjara
Pemilu di Australia Serba Santai
Berbeda total dengan bila kita ikut pemilu di Indonesia,dimana kelihatan wajah wajah serius,seakan sedang menempuh ujian akhir,di Australia,Pemilu berlangsung sangat santai. Walaupun tidak berhak ikut memilih,pernah menyaksikan jalannya pemilu disini.
Ternyata berjalan santai dan tak ubahnya bagaikan orang lagi pertemuan RT /RW. Tak tampak wajah wajah tegang. Seperti kata pribahasa:" Lain  sungai ,lain buayanya",beda negara ,beda pula aturan dan gayanya.
Semoga ada manfaatnya,setidaknya untuk memperkaya khasanah pengetahuan umum.
Sumber: (https://indonesia.embassy.gov.au/abc,net.au)
Tjiptadinata Effendi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H