Mohon tunggu...
TJIPTADINATA EFFENDI
TJIPTADINATA EFFENDI Mohon Tunggu... Konsultan - Kompasianer of the Year 2014

Lahir di Padang,21 Mei 1943

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

"Golput" Didenda atau Bisa Dipenjara

22 Agustus 2018   09:29 Diperbarui: 22 Agustus 2018   09:35 463
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi : abc.net.au

Tapi Hal Ini Berlaku di Australia

Pemungutan suara

Seluruh warga negara yang berusia di atas 18  tahun wajib memberikan suaranya dalam pemilihan umum pemerintah federal  atau negara bagian, dan kemangkiran dari pemilu dapat berujung pada  denda atau tuntutan pidana.(https://indonesia.embassy.gov.au/.)

Warga Negara Indonesia beruntung,berhak memilih :"Golput" . Orang memilih untuk tidak memilih ,dengan berbagai alasan. Seperti misalnya : 

  • bersikap apatis atau masa bodoh
  • karena merasa bahwa siapapun presidennya,nasibnya juga  tidak akan berubah
  • berpikir bahwa satu suara apalah artinya
  • tidak punya waktu,karena hidup dalam tekanan ekonomi 
  • merasa kecewa pada capres dan cawapres yang ada
  • capres dan cawapres yang akan dipilih tidak satupun yang sesuai harapannya

Di Australia Setiap Warga Negara Yang Sudah Berusia 18 Tahun Wajib Ikut Memilih

Penduduk Australia terdiri atas dua kategori :

  1. Penduduk dan sekaligus warga negara Australia
  2. Penduduk Australia ,non warga negara 

Seperti misalnya ,saya dan isteri secara resmi sudah merupakan penduduk resmi Australia atau dikenal dengan istilah:"Australian Permanent Resident" .Tapi karena belum memiliki paspor Australia ,maka kami berdua dan begitu juga orang lain yang tidak memiliki paspor Australia,walaupun sudah sah menjadi penduduk ,tidak berhak untuk memilih dan dipilih. Sedangkan fasilitas lainnya sama.yakni berhak mendapatkan layanan kesehatan dengan memiliki Medicare Card dan sebagai warga Senior,berhak menggunakan transportasi umum,secara gratis,baik bis,kereta api,maupun ferri. 

Sebaliknya,yang sudah memiliki Paspor Australia,sudah serta merta merupakan penduduk Australia dan bagi yang sudah berusia 18 tahun dan lebih,wajib hukumnya,untuk menggunakan hak pilihnya. Kecuali ,menurut keterangan dokter,terganggu jiwanya atau mengalami  kelainan mental,sehingga tidak dapat berpikir secara waras. Begitu juga yang menjalani hukuman penjara selama tiga tahun atau lebih,tidak berhak menggunakan hak pilihnya.

Bagi warga yang berhak menggunakan Hak Pilihnya,namun entah karena alasan apa ,tidak menggunakan hak pilihnya,maka akan ada denda sebesar 170 dolar atau setara 1,7 Juta rupiah,plus membayar ongkos perkara dipengadilan.Bila sudah pernah melakukannya dan mengulangi kesalahan,bisa dituntut hukuman penjara

Pemilu di Australia Serba Santai

Berbeda total dengan bila kita ikut pemilu di Indonesia,dimana kelihatan wajah wajah serius,seakan sedang menempuh ujian akhir,di Australia,Pemilu berlangsung sangat santai. Walaupun tidak berhak ikut memilih,pernah menyaksikan jalannya pemilu disini.

Ternyata berjalan santai dan tak ubahnya bagaikan orang lagi pertemuan RT /RW. Tak tampak wajah wajah tegang. Seperti kata pribahasa:" Lain  sungai ,lain buayanya",beda negara ,beda pula aturan dan gayanya.

Semoga ada manfaatnya,setidaknya untuk memperkaya khasanah pengetahuan umum.

Sumber: (https://indonesia.embassy.gov.au/abc,net.au)

Tjiptadinata Effendi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun