Sejak turun dari pesawat dan naik taksi untuk pulang ke unit apartement kami di Kemayoran, secara refleks tangan saya meraba tali sabuk pengaman atau seatbelt untuk dipasang, tapi ternyata tidak ada. Ketika saya tanyakan ke sopir, jawabannya yang wajib pakai seatbelt di sini hanya sopir dan  yang duduk disamping sopir.Â
Saya hanya bisa terdiam mendengarkan jawaban yang aneh terasa, lalu berpikir mungkin kebetulan hanya taksi ini yang tidak dilengkapi dengan seatbelt. Tapi setelah seminggu mondar-mandir dan menggunakan taksi yang beragam jenis, ternyata rata-rata memang untuk penumpang di kursi belakang tidak disediakan seatbelt.
Mengalami sendiri bahwa ada beda perlakuan terhadap  para penumpang dalam penggunaan seatbelt sebagai upaya menjaga keselamatan pengemudi dan penumpang, terasa seakan peraturan diterapkan setengah hati. Kalau keselamatan pengemudi diperhatikan, seharusnya keselamatan penumpang juga harus mendapatkan prioritas yang sama.
Rata-rata di dunia, rambu yang mengatur sopan santun berlalu lintas dapat dikatakan sama. Ada tanda terlarang masuk, tanda belok kiri atau belok kanan. Ada tanda dilarang berbalik arah, tapi ada ruas jalan di mana para pengemudi diizinkan untuk memutar balik kendaraan. Begitu juga dengan pengunaan klakson. Klakson dibunyikan dalam keadaan bahaya dan sebagai pengganti alarm, misalnya bila ada pengemudi salah arah atau masuk ke jalan terlarang. Tapi kalau di Indonesia, klakson artinya menunjukkan kemarahan, karena kendaraan di depan dianggap menghalangi jalan.Â
Selain penggunaan klakson, berikut contoh aturan berkendara dan penerapannya yang berbeda antara di Indonesia dan negara lain.
Zebra Cross Berarti Berhenti Total
Begitu ada yang berdiri di ujung zebra cross, seluruh pengemudi wajib berhenti total dan bukan hanya melambatkan kendaraannya, Apalagi sampai menyelinap disela pejalan kaki. Pasti SIM-nya akan dibatalkan dan selama satu tahun tidak boleh mengemudi. Sesudah setahun, baru boleh ikut tes lagi.
Mengemudi Mengunakan Ponsel
Ponsel disita dan didenda 1000 dolar serta SIM dicabut. Hal ini bukan aturan diatas kertas,tapi sungguh dijalankan. Kalau pengemudi tidak mau bayar denda dan sudah diperingatkan masih tetap tidak melunaskan dendanya,maka kendaraannya akan diderek dan dilelang.Hasilnya digunakan untuk melunasi denda .Dan bila ada kelebihan,akan dikembalikan kepada pemilik kendaraan.
Harus Ada Seatbelt Khusus bagi Anak Anak
Untuk anak anak harus ada seatbelt khusus. Tanpa adanya seatbelt khusus di dalam mobil, orangtua bisa diseret ke pengadilan karena dianggap membahayakan keselamatan anaknya. Â
Seatbelt untuk anak-anak tidak ada sama sekali. Bagi anak-anak yang usia 6 bulan sampai 4 tahun disediakan kursi khusus yang diikatkan pada bangku mobil. Demikian juga anak-anak usia 4 sampai 7 tahun, sudah harus memiliki fasilitas khusus. Bagi anak-anak yang tingginya sudah 145 cm diperbolehkan duduk seperti penumpang lain yang sudah dewasa. (sumber.r.t.a.gov.au)
Sudah selesai? Belum! Masih banyak lagi aturan yang harus ditaati, antara lain: ban kendaraan tidak boleh licin, semua lampu harus menyala bila diperlukan. Semua kendaraan harus melakukan uji KIR. Kalau tidak lulus ,tidak layak digunakan dan harus ke bengkel yang ditunjuk. Semua bengkel harus ada lisensi dan banyak  lagi aturan lainnya.Â
Banyaknya aturan yang harus ditaati oleh para pengguna kendaraan untuk apa? Untuk keselamatan para pengguna jalan itu sendiri, baik pengemudi maupun penumpang dan para pejalan kaki.
Membaca artikel ini, mungkin ada yang komentar "jangan dibandingkan dengan negara maju dong,"Â
Nah, masalah keselamatan jiwa manusia sesungguhnya tidak ada hubungannya dengan negara maju atau negara berkembang. Karena tidak menyangkut teknologi melainkan penerapan aturan secara komplit dan penerapan dengan sungguh hati.
Tjiptadinata Effendi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H