Anak maupun istri bostidak berwenang untuk ikut mengatur dalam perusahaan, kecuali memang memiliki jabatan di dalam perusahaan. Hal ini penting karena campur tangan dari faktor eksternal yang tidak memiliki kapasitas bila ikut serta mengatur dan mengubah tatanan yang sudah terbentuk di kantor, berpotensi merusak semuanya. Dalam kalimat lain, urusan di rumah, jangan dibawa ke perusahaan.
Semoga tulisan ini ada manfaatnya.
Tjiptadinata Effendi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!