Mohon tunggu...
TJIPTADINATA EFFENDI
TJIPTADINATA EFFENDI Mohon Tunggu... Konsultan - Kompasianer of the Year 2014

Lahir di Padang,21 Mei 1943

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Di Australia Memelihara Hewan Bukan Berarti Memiliki

15 Mei 2017   18:41 Diperbarui: 16 Mei 2017   13:15 1057
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

foto Lucky, yang diselamatkan oleh RSCPA  dari kekejaman orang yang memeliharanya, dijepret dari tabloid Have a Go,yang terbit hari ini /dok.pribadi

Membeli anjing atau kucing,tidak sama dengan membeli mainan di toko. Bila yang dibeli mainan atau barang apapun,maka setelah lunas dibayar ,barang tersebut menjadi milik kita ,Mau di pretelin atau mau dibongkar pasang itu urusan kita dan tak seorangpun yang berhak melarang,karena kita beli dengan uang dari kantorng kita sendiri.Tapi membeli anak anjing atau anak kucing, kalau di Australia,tidak dapat diperlakukan semau kita,walaupun untuk membelinya uang dikeluarkan dari kantong atau yang digesek gesek adalah Kartu Kredit kita sendiri.

Beda negeri,beda budaya ,bukan hanya berbeda dalam berbahasa dan adat kebiasaan ,melainkan juga berbeda dalam cara memelihara hewan peliharaan,seperti anjing dan kucing.Bila di Indonesia,memelihara anjing atau kucing, dianggap sudah memilikinya secara penuh. Mau dikasih makan atau tidak,mau ditendang atau dibiarkan terkapar sakit ,tanpa dibawa kedokter hewan,nggak bakalan ada yang mau melaporkan . Ada banyak alasannya,antara lain,mau melapor kepada siapa? Ke kantor Polisi? Jangan jangan diketawain,koq mau melapor tentang anjing tetangga yang sakit ,tidak dibawa kedokter hewan.

Dan kita tidak bijak secara sepihak,menghakimi bahwa tetangga kita kejam amat,masa iya anjingnya terkapar sakit sudah seminggu,tidak dibawa berobat.Karena boleh jadi jangankan anjing,malah anak kandungnya sakit,tidak bisa dibawa kedokter ,karena ketiadaan biaya. Apalagi mau membawa anjing sakit kedokter hewan.Karena hingga saat ini,belum dapat info,bahwa hewan juga memiliki BPJS.

Di Australia Hewan Dilindungi

Di Australia,walaupun anjing atau kucing,dbeli dengan uang pribadi,tapi bukanlah berarti ,boleh memperlakukan anjing atau kucing tersebut suka suka kita..Misalnya,kalau lagi brantem sama istri,anjing ditendang.Atau dimarahin bos dikantor.kucing ditendang. Bila hal ini diketahui oleh tetangga,maka mereka akan menjepret lewat HP dan mengirimkan gambarnya kepada RSCPA. Karena seluruh warga disini,tanpa diminta adalah informan dari aparat negara.Karena mereka ingin hidup damai dan tentram dan tidak suka menengok tetangga yang dinilai kejam,walaupun terhadap anjing atau kucing.

Tabloid Have a Go ,yang terbit hari ini ,menuliskan bahwa RSCPA,telah mendapatkan laporan dari warga yang tinggal dipingiran kota Perth,Western Australia,bahwa tetangganya telah mengurung seekor anjing dan membiarkannya melolong lolong kesakitan dan kelaparan. Petugas RSCPA bergerak cepat dan mendatangi rumah dimaksud dan mendapatkan seekor anjing turunan Husky, yang dikurung dikandang sempit.Sehingga tidak ada ruang bagi anjing tersebut untuk bergerak. Pada waktu ditemukan Lucky,nama anjing betina tersebut dalam keadaan sekarat. Tidak ditemukan makanan dan minuman dalam kandang sempit tersebut.

Maka Pemilik rumah,langsung di denda 2000 dolar atau senilai 20 juta rupiah dengan hukuman tambahan,selama 5 tahun,tidak diizinkan memelihara hewan apapun dirumahnya.Hali ini bukanlah untuk pertama kalinya,karena sebelumnya sudah banyak warga yang memelihara anjing ,namun tidak merawat anjingnya dengan baik dan didenda.

Bahkan ada yang  Satu keluarga yang berdomisili di Fremantle,sekitar 10,5 kilometer dari Perth,Western Australia,  yang bernama  " Giovani,Maria dan Julie Bassi, terbukti bersalah ,telah membiarkan anjingnya yang bernama Bindi,berusia 7 tahun,dalam keadaan sakit dan menderita ,tanpa perawatan dokter hewan. RSPCA,,telah mendatangi rumah keluarga Giovani,berdasarkan laporan dari tetangganya. Didalam rumah didapati seekor anjing yang bernama Bindi,tergolek sakit dan menderita.

Dan setelah diadakan pemeriksaan yang teliti,dinyatakan bahwa Bindi yang malang,sudah lama menderita osteoarthritis dan luka menganga di kaki,yang sudah infeksi dan membusuk. Serta sama sekali tidak pernah dimandikan dan dirawat,

Keluarga Giovani,dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman denda 5000 dollar Australia  dan dicabut haknya untuk memelihara anjing dan kucing seumur hidup.

Sekilas Tentang RSCPA

RSPCA Australia (Royal Society for the Prevention of Cruelty to Animals) adalah sebuah organisasi penyayang  binatang  di  Australia yang didirikan pada tahun 1981 ,dengan tujuan untuk mencegah terjadinya penganiayaan terhadap hewan hewan peliharaan. Organisasi ini direstui dan sebagian di danai oleh pemerintah dari masing masing negara bagian dan selebihnya berasal dari sumbangan masyarakat dan perusahaan perusahaan.

 Organisasi ini ,tidak hanya bersifat menghimbau,namun memliki wewenang untuk mendatangi rumah penduduk,yang dilaporkan telah menelantarkan hewan peliharaaannya.Dan bilamana terbukti,maka pemilik rumah yang memelihara hewan tersebut ,akan diadili dan bila terbukti bersalah akan dijatuhkan hukuman denda dan larangan untuk memelihara hewan peliharaan,seperti anjing dan kucing.

Tidak Mudah Pelihara Anjing dan Kucing di Australia

Dirumah puteri kami,ada dua ekor anjing turunan Husky dari Russia dan seekor kucing .Pernah melahirkan anak 9 ekor dan semuanya hidup,serta sehat.Tapi karena banyak syarat yang harus dipenuhi,maka putri kami membagi bagikan anak anak anjing tersebut kepada teman temannya. Daripada mereka terlantar,karena kurang makanan,bisa bisa putri  kami didenda.

Harga seekor anak anjing yang baru berumur satu bulan berkisar antara 700 sampai 1000 dollar australia atau sekitar 7 sampai 10 juta rupiah,masih banyak lagi aturan yang harus dipenuhi. Antara lain: anjing harus memakai pending dengan nama dan nomer telpon pemiliknya harus dipasangi chip,sehingga kalau hilang bisa dilacak wajib memiliki surat keterangan dokter hewan,bahwa anjing terbebas dari penyakit menular

Catatan: Apakah di Indonesia, Organisasi Penyayang Binatang juga diberikan wewenang untuk melakukan tindakan terhadap orang orang yang menelantarkian atau menyiksa anjing atau kucingnya, belum diperoleh info.

Sumber berita : tabloid Have a Go dan  https://www.rspca.org.au

Tjiptadinata Effendi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun