Akibat Harus Mengubah Satu Kata Saja, Butuh Perjalanan Berliku-liku
Sudah menjadi rahasia umum sejak dulu,bahwa setiap kali ada pergantianPimpinan pada instansi terkait,akan selalu diikuti oleh sejumlah kebijakan dan perubahan peraturan. Semisal ,pergantian Mendikbud,akan diikuti dengan bergantinya buku buku wajid untuk anak anaks ekolah ,yang diterapkan diseluruh Indonesia.
Bergantinya pimpinan di bidang kesehatan,juga diikuti dengan berbagai kebijakan baru,antara lain tidak dibolehkan lagi akhli gigi atau tukang gigiuntuk melanjutkan operasionalnya.Begitu juga dengan Praktisi tusukJarum ,sudah harus menyesuaikan diri dengan aturan dan kebijakanbaru. Mungkin maksudnya adalah untuk semakin meningkatkan pengawasan terhadap praktik praktik pengobatan non medis,yang dianggap dapat merugikan masyarakat luas.
Begitu juga dengan adanya kebijakan baru dibidang hukum,antara lain,bahwakata :”asosiasi “ tidak lagi dibolehkan dan harus diganti dengankata:”kumpulan “ atau “Perkumpulan” .Bagi yang tidakmengindahkan kebijakan ini,maka tidak akan diterbitkan Surat Keputusan dari MenKumHam ,yang mutlak harus dimiliki oleh organisasi agar dapat diakui oleh dinas terkait.
Kronologi Perjalanan Panjang Hanya Untuk Menggubah Satu Kata Saja
Kamimendapatkan kabar,bahwa seiring dengan kebijakan baru,maka asosiasiyang bergerak dibidang teraphy bioenergy,dimana saya menjadiKetuanya, harus melengkapi perizinan dengan SK dari Menhumkam.Walaupun organisasi ini sesungguhnya sudah operasional sejak tahun2004 ,berdasarkan akta pendirian dari Notaris, Sudah terdaftar diDepdagri dan sudah terdaftar di DepKes RI.
Maka sebagai ujud tanggung jawab ,saya khusus pulang ke Indonesia untuk mengurus segala sesuatunya. Ternyata pengurusan tidak semudah seperti dibayangkan sebelumnya. Karena pada bulan Nopember lalu,saya ikutdalam rapat terpadu,dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Perizinan diHotel Bidakara –Jakarta. Dimana disebutkan bahwa ,pengurusanperizinan yang dulunya butuh waktu selama 28 hari,kini dapat dituntaskan dalam waktu sehari atau disebut :” One day service”.Bahkan di Kantor Perlayanan terpadu sudah dipersiapkan akan adanya door to door untuk service perizinan. Cukup melakukan komunikasi via oniine dan kemudian berkas akan dikirimkan Dan selanjutnya dapat melakukan “Drive Through Service”
Tidak Semudah Teori
Ternyataketika saya langsung mempraktikkannya,tanpa pakai calo ataupunperantara,prosesnya tidaklah semudah bayangkan awal. Karena terkaitadanya kebijakan baru, yakni berkas permohonan baru akandiproses,bilamana sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan kebijakanbaru,yakni nama “Asosiasi” harus diubah ,menjadi :”Perkumpulan”
Mengubah nama,gampang,tapi mengubah nama yang sudah tercantum pada Akta Nortaris,tentunya tidak dapat dilakukan sendiri,melainkan harus kembali ke Notaris,agar memiliki kekuatan hukum. Berarti harus ada perubahan Akta ,tanpa mengubah kontennya. Karena kalau konten atau isi uraian tentang organiasi yang sudah tertuang dalam akta diubah,harus mengudang kembali seluruh pengurus,untuk mendapatkan persetujuan .Hal ini bukanlah sesuatu yang mudah,karena hanya merupakan organisasi sosial. Butuh waktu ,tempat pertemuan dan biayat ransportasi bagi seluruh pengurus inti.
Staf Notaris Tidak Semua Mengerti Hukum
Kami mencoba menghubungi beberapa nomor Notaris di Jakarta,namun staf notaris,ternyata tidak semuanya mengerti tentang perubahan dan kebijakan baru dari Menkumham.Akhirnya,kami memutuskan ke Notaris di Yogya ,dimana akta pertama di buat.Ternyata dapat kabar,bahwa Notaris bersangkutan sedang tersangkut masalah hukum.
Syukur ada Notaris lain,yang memahami dan mengikuti perkembangan terkini tentang kebijakan dan aturan baru dibidang hukum. Dan membuat aktaperubahan,tentu tidak gratis,belum lagi biaya tranportasi hilir mudik Jakarta Jogya.
Diharapkan ,Pemerintah, untuk kedepannya,sebelum mengambil kebijakan kebijakan baru,mungkin perlu memikirkan juga,bahwa dalam penerapannya, masyarakat yang terkena imbas dari kebijakan ini,harus menempuh jalan berliku liku,dengan mengeluarkan biaya jutaan rupiah,hanya untuk mengganti kata :”asosiasi “ menjadi “Perkumpulan”. Padahal kata” asosiasi” ada dalam kamus besar bahasa Indonesia. Jadi bukan bahasa asing seperti “bus way” atau kata “stop” ,maupun kata “separator” yang secara resmi dipajang oleh pemerintah.
Rasanya terdapat ketimpangan,disatu sisi terdapat kata kata yangdisosialisasikan kepada masyarakat luas,sementara dalam surat surat resmi,seperti kata:” asosiasi” tidak lagi boleh digunakan.Konsekuensi logisnya,seluruh kop surat,papan nama,yang sudah terlanjur dicetak dan dibuat,harus diganti dengan yang menggunakankata :” Perkumpulan” .Mengganti berarti akan ada pengeluaran dana yang tidak sedikit
Apakah Kata “Asosiasi” Berpotensi Terjadinya Penyimpangan Hukum?
Tidak ada penjelasan tentang hal ini, Begitu pula,apakah dengan mengubah istilah:” asosiasi” menjadi “Perkumpulan”,akan mempermudah semuanya atau akan memiliki nilai tambah dalam pelayanaan masyarakat?Juga tidak ada keterangan tentang hal tersebut ,Pokoknya ,istilah“asosiasi” harus dan mutlak diubah jadi “ Perkumpulan”
Sebagai warganegara Indonesia yang baik dan tidak paham hukum,tentu hanyadapat mematuhi ,tanpa tahu apa sebabnya..Bersyukur. KementerianKesehatan RI ,menyambut perubahan ini ,tanpa mempertanyakan apa apa .Dan menyatakan ,bahwa sejak kini kedepan,akan mensosialisasikan,bahwa satu satunya organisasi yang di berikan mandat oleh KementerianKesehatan RI ,untuk memberikan rekomendasi bagi Praktisi Therapy Bioenergy ,untuk mendapatkan STPT dari Dinkes. Hal ini disampaikan oleh doktet Agus dan dolter Gabe di ruang kerjanya dilantai 5 -Gedung Kementerian Kesehatan RI di jalan HR Rasuna Said,- Jakarta
Mudah Mudahan pengalaman yang dituangkan disini,ditanggapi dengan positif,demi untuk singkronisasinya aturan dan kebijakan sesama instans pemerintahan,demi masa depan Indonesia yang lebih baik dan semakin memaksimalkan layanan kepada masyarakat .
Tjiptadinata Effendi
(artikelini ditulis,dalam kapasitas saya sebagai Ketua Asosiasi Reiki SeluruhIndonesia,yang kini sudah menjadi “Perkumpulan Reiki Indonesia”
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H