Kami mencoba menghubungi beberapa nomor Notaris di Jakarta,namun staf notaris,ternyata tidak semuanya mengerti tentang perubahan dan kebijakan baru dari Menkumham.Akhirnya,kami memutuskan ke Notaris di Yogya ,dimana akta pertama di buat.Ternyata dapat kabar,bahwa Notaris bersangkutan sedang tersangkut masalah hukum.
Syukur ada Notaris lain,yang memahami dan mengikuti perkembangan terkini tentang kebijakan dan aturan baru dibidang hukum. Dan membuat aktaperubahan,tentu tidak gratis,belum lagi biaya tranportasi hilir mudik Jakarta Jogya.
Diharapkan ,Pemerintah, untuk kedepannya,sebelum mengambil kebijakan kebijakan baru,mungkin perlu memikirkan juga,bahwa dalam penerapannya, masyarakat yang terkena imbas dari kebijakan ini,harus menempuh jalan berliku liku,dengan mengeluarkan biaya jutaan rupiah,hanya untuk mengganti kata :”asosiasi “ menjadi “Perkumpulan”. Padahal kata” asosiasi” ada dalam kamus besar bahasa Indonesia. Jadi bukan bahasa asing seperti “bus way” atau kata “stop” ,maupun kata “separator” yang secara resmi dipajang oleh pemerintah.
Rasanya terdapat ketimpangan,disatu sisi terdapat kata kata yangdisosialisasikan kepada masyarakat luas,sementara dalam surat surat resmi,seperti kata:” asosiasi” tidak lagi boleh digunakan.Konsekuensi logisnya,seluruh kop surat,papan nama,yang sudah terlanjur dicetak dan dibuat,harus diganti dengan yang menggunakankata :” Perkumpulan” .Mengganti berarti akan ada pengeluaran dana yang tidak sedikit
Apakah Kata “Asosiasi” Berpotensi Terjadinya Penyimpangan Hukum?
Tidak ada penjelasan tentang hal ini, Begitu pula,apakah dengan mengubah istilah:” asosiasi” menjadi “Perkumpulan”,akan mempermudah semuanya atau akan memiliki nilai tambah dalam pelayanaan masyarakat?Juga tidak ada keterangan tentang hal tersebut ,Pokoknya ,istilah“asosiasi” harus dan mutlak diubah jadi “ Perkumpulan”
Sebagai warganegara Indonesia yang baik dan tidak paham hukum,tentu hanyadapat mematuhi ,tanpa tahu apa sebabnya..Bersyukur. KementerianKesehatan RI ,menyambut perubahan ini ,tanpa mempertanyakan apa apa .Dan menyatakan ,bahwa sejak kini kedepan,akan mensosialisasikan,bahwa satu satunya organisasi yang di berikan mandat oleh KementerianKesehatan RI ,untuk memberikan rekomendasi bagi Praktisi Therapy Bioenergy ,untuk mendapatkan STPT dari Dinkes. Hal ini disampaikan oleh doktet Agus dan dolter Gabe di ruang kerjanya dilantai 5 -Gedung Kementerian Kesehatan RI di jalan HR Rasuna Said,- Jakarta
Mudah Mudahan pengalaman yang dituangkan disini,ditanggapi dengan positif,demi untuk singkronisasinya aturan dan kebijakan sesama instans pemerintahan,demi masa depan Indonesia yang lebih baik dan semakin memaksimalkan layanan kepada masyarakat .
Tjiptadinata Effendi
(artikelini ditulis,dalam kapasitas saya sebagai Ketua Asosiasi Reiki SeluruhIndonesia,yang kini sudah menjadi “Perkumpulan Reiki Indonesia”
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H