keterangan foto: Polisi petugas transportasi,mendatangi penumpang remaja ,yang seenaknya ,meletakkan kakinya di kursi penumpang lain, Kelakuannya tampak dilayar monitor dan petugas menghentikan kereta api di stopan pertama di Whitford, tidak jauh dari Joondalup train station. Denda 100 dolar /foto tjiptadinata effendi
Zero Tolerance Bagi Yang Melanggar Aturan
"Beruntunglah " anak anak yang dilahirkan di Indonesa.karena bilamana suatu waktu mereka melakukan kenakalan remaja,bahkan tindakan yang sudah termasuk pidana, masih ada maaf bagi mereka. Dan hal ini , dijamin undang undang, bahwa  dibawah usia 18 tahun, seseorang tidak dapat dihukum ,walaupun jelas telah melakukan tindakan,melawan hukum. Karena dinilai ,masih anak anak.
Oleh karena itu, tidak mengherankan, seperti artikel yang mendapatkan posisi di Headline ,hari ini, ditulis oleh Sahabat Saya , Kompasianer Syaful W.Harahap, yang biasa saya panggil dengan panggilan kehormatan :"Bang Syaifyl, menulis  dengan judul :"
Karena negara sudah menerbitkan UU yang tidak membenarkan anak-anak di bawah usia 18 tahun dihukum penjara, maka perlu dipikirkan hukuman lain karena jika tidak dihukum merupakan perbuatan yang melawan hukum karena mengabaikan keselamatan orang lain, dalam hal ini penumpang KA. Kalau hanya dengan ‘hukuman’ teguran dan dikembalikan ke orang tua niscaya hal itu tidak akan membuat jera pelempar KA
Zero Tolerance
Beda sungai ,beda buaya,beda negara,beda budaya dan aturan. Di  Australia, tidak ada kata :" Maaf" untuk para pelaku ,yang melanggar aturan.Apalagi bila sampai melakukan tindakan pidana,yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.
Walaupun dalam papan peringatan atau larangan,sering dituliskan kata :"Please".misalnya "Please Donot Littering atau Please Donot  Eating or Drinking ",bukanlah berarti sekedar himbauan.Melainkan sebuah keharusan .Yang bila tidak dipatuhi,akan di denda dan bilamana sudah sering melanggar akan di bui.
Tahun lalu,ribuan anak anak sekolah,didenda 100 dolar ,oleh petugas Sekuriti transportasi. 100 dolar, bukan nilai yang kecil bagi anak sekolah.Terus bagaimana  mereka bisa membayar denda tersebut?  Urusan ginian,sama sekali  tidak masuk dalam perhitungan penerapkan aturan  dan tata cara bersopan santun dalam bermasyarakat, khususnya yang menggunakan jasa transportasi umum.Baik kereta api,maupun bus .
Biasanya,anak anak yang kena denda ini,tidak akan memberitahukan kepada orang tua mereka.Karena dipastikan akan mendapatkan hukuman tambahan dari orang tua mereka. Karena seluruh warga disini,sejak kecil dididik untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Maka anak anak yang terkena denda, harus menahan diri,untuk tidak jajan ,selama sebulan,untuk membayar denda. Karena biasanya anak anak dikasih uang jajan sebesar 3 dolar perhari,untuk makan siang di kantin Sekolah. Karena mereka mulai sekolah jam 9.00 pagi dan baru pulang pukul 3.00 sore.
Satu bulan tidak jajan di sekolah,bagi anak anak ,sungguh merupakan hukuman yang cukup berat. Hal ini,diharapkan akan memberikan efek jera kepada mereka. Bilamana entah karena alasan apa,mereka tidak melunaskan denda,hingga masa tenggang waktu berakhir, maka orang tua dipanggil untuk menyelesaikan. Dan sekaligus diberikan peringatan keras.
Hadiah 1000 Dolar Bagi yang Melaporkan
Bagi yang menengok ada orang yang mencoret coret dinding kereta api dan melaporkan via telpon kepada Petugas,akan diberikan hadiah sebesar 1000 dolar. Tujuannya adalah agar tidak ada  lagi yang berani melakukan aksi coret coret dinding kereta api atau bus .
100 dolar Australia adalah setara dengan nilai 1 juta rupiah. Kalau anak SMP bekerja paruh waktu,mereka akan mendapatkan gaji 8 dolar perjam. Jadi kalau mereka membayar denda dengan gaji mereka,berarti selama lebih kurang 13 jam,mereka harus kerja,untuk mengumpulkan uang untuk membayar denda. Hal ini pasti tidak mengenakan ,sehingga diharapkan akan menimbulkan efek jera pada anak anak ini.
Daftar Pelanggaran :
- naik kereta api atau bus,tapi lupa bawa KartuÂ
- Pelajar,maka anak sekolah harus bayar penuh,seperti biaya orang dewasa.Â
- Nah,kalau nekad beli tiket student,di denda 100 dolar
-  bila  membayar 50 sen, maka ketika kursi penuh,  harus berdiri
- Â dilarang makan dan minum selama di dalam pengangkutan umum
- Â dilarang meletakkan kaki dikursi penumpang lain
- Â dilarang membunyikan music yang dapat mengganggu penumpang lain
- Â dilarang bertingkah laku tak pantasÂ
Beda dengan di Indonesia,anak anak disini,tidak ada yang berani lempar kereta api dengan batu atau apapun.,apalagi sampai ada yang luka, Pasti akan di bui, Karena disni,anak anak yang melakukan tindak pidana kejahatan, akan dipenjarakan, Untuk pelaku tindak kejahatan ,berlaku Zero Tolerance. Bahkan anak anak usia 11 tahun ,yang terlibat tindakan perampokan, sudah dibui .
Tulisan ini,bukan dalam konteks memberikan sanjungan kepada negeri orang lain dan meremehkan hukum dinegeri sendiri, Melainkan semata mata ,agar menjadi sebuah masukan bagi pemerintah Indonesia, bahwa kalau ingin mencegah atau meminimalkan tindak kejahatan, termasuk pelemparan kereta api ,yahg dapat membahayakan orang lain, maka perlu ada tindakan hukum yang nyata,Tidak cukup hanya memberikan nasihat. Para pengiat HAM harus memahami,bahwa melindungi anak anak memang sangat baik,tapi harus adil juga,bahwa orang lain yang sama sekali tidak bersalah, harus dilindungi dari tindakan brutal siapaun,termasuk anak anak. Karena kalau sudah berani melakukan tindak kejahatan,yang dapat membahayakan kehidupan orang lain, maka sejak saat itu,ia bukan lagi anak anak.
Kalau sekedar corat coret dinding atau berantem sesama remaja,maupun melakukan kenakalan,seperti mencuri jambu,mangga, mungkin boleh saja,ada toleransi.Tapi bila sudah mampu melakukan tindak kejahatan ,seperti orang dewasa,maka hukuman sudah semestinya diterapkan,
Semioga artikel ini ada manfaatnya,Minimal menjadi masukan bagi Pemerintah Indonesia
catatan: semua foto adalah dokumentasi tjiptadinata effendi
Tjptadinata Effendi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H