Mohon tunggu...
TJIPTADINATA EFFENDI
TJIPTADINATA EFFENDI Mohon Tunggu... Konsultan - Kompasianer of the Year 2014

Lahir di Padang,21 Mei 1943

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Hari Raya dan Kado untuk Orang Miskin, Bukan untuk Pejabat

14 Desember 2016   06:45 Diperbarui: 14 Desember 2016   09:27 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kalau di Indonesia, biasanya setiap tahun pada hari raya yang dapat kado adalah para pejabat, tapi di Australia justru sebaliknya. Yang dapat kado adalah orang yang hidup di pinggiran kota dan tidak ada keluarga yang mengurusnya.

Mengapa orang yang sudah kaya dan pejabat lagi masih diberikan kado? Karena itulah tradisi yang sudah berlangsung sejak tempo doeloe. Demi lancarnya hubungan "baik" dan demi lancarnya hubungan bisnis, maka orang harus memberikan upeti setiap ada kesempatan dan alasan yang paling tepat adalah ketika hari raya.

Belakangan, pemberian kado mahal mahal sudah dijerat dengan pasal korupsi karena dikategorikan sebagai gratifikasi. Tapi kita semua paham bahwa tidak satu jalan menuju ke Roma. Begitu juga tidak satu jalan untuk dapat melanggengkan tradisi lama ini. Karena kalau dulu, memberi kado biasanya diantarkan langsung sambil mengucapkan selamat hari raya, kini  memberidapat dilakukan secara online dan tidak berbekas atau dapat juga dengan mengirimkan voucher kepada partner bisnis yang biasa membantu memuluskan urusan dengan kantor pemerintahan sehingga tidak dapat dibuktikan.

Aturan yang Memberi Peluang

"Kalau kado di bawah 1 juta rupiahya wajarlah." 

Nah, kalimat ini merupakan peluang untuk pejabat terus menerima kado yang harganya "dibawah 1 juta rupiah". 

Untuk jelasnya,saya kutip sebagai berikut:

Merdeka.com - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Yuddy Chrisnandi menyatakan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menerima hadiah Hari Raya Lebaran yang menyangkut dengan unsur penyalahgunaan jabatan. Menurut dia, hal itu melanggar kode etik PNS. Cara Irit Pererat Pertemanan dengan Jalan-Jalan"Ada larangan (pemberian hadiah) melanggar kode etik pegawai negeri sipil," kata Yuddy seperti dikutip dari Antara, Kamis (16/6). Ia menuturkan larangan itu bagi pegawai negara menerima hadiah dengan jumlah besar yang berkaitan dengan kepentingan jabatan. Jika pemberian hadianya masih di batas wajar seperti di bawah Rp 1 juta, Yuddy tidak melarangnya.

Dapat Kado Natal Sekotak Coklat Harus Lapor

Dalam perbincangan dengan teman baik kami Traver yang kebetulan bertugas di kantor pemerintahan sebagai Kepala bagian perizinan perumahan sambil bercanda saya katakan "Wah enak ya, jadi kepala. Natalan pasti kadonya banyak."

Tapi malahan ditanggapi serius oleh Traver. Katanya, pernah temannya dapat satu kotak cokelat dari warga dan tidak dilaporkan. Ketahuan oleh pimpinannya, terus diberikan peringatan keras. Karena pejabat yang ada urusan perizinan apapun bentuknya dengan warga dilarang menerima bingkisan Natal termasuk keluarganya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun