Mengapa  Dari 12 Senjata Eksekutor, Hanya 3 yang Peluru Maut?
Terlepas dari pro dan kontra pelaksanaan hukuman mati di Indonesia, ada hal yang menarik untuk disimak, yakni mengapa dari 12 senjata ini, hanya  3  senapan yang memuntahkan  peluru maut?
Terus apa isi dari yang senapan yang lainnya? Apakah mereka tahu, senapan yang digunakannya berisi peluru maut atau hanya peluru hampa? Apa sih yang dimaksudkan dengan peluru hampa? Sebagai orang awam,tentu ada begitu banyak pertanyaan yang timbul.
Nah, untuk menjawab begitu banyaknya pertanyaan yang muncul dibenak .tentu tidak dapat hanya dengan mengira ngira saja . Perlu kita simak dan mengacu pada  Perkap no 12 tahun 2010/UU nomor 2/PNPS/1964 tentang hukuman mati. (sumber :acarapidana.bphn.go.id/.)
Ternyata  memang ada aturan tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati ini. Regu penembak  yang dipimpin oleh seorang Komandan Pelaksana dan  seorang Komandan Regu. Komandan Pelaksana dibekali senjata genggam dan sebilah pedang,sedangkan Komandan Regu ,satu unit senjata genggam.  Ke 12  anggota regu penembak ,dibekali masing masing senjata laras panjang ,dilengkapi dengan magasin .
Dari 12 magasin ini ,hanya  3 magasin berisi peluru tajam dan  9 magasin lainnya berisi peluru hampa.  Yang dimaksudkan dengan peluru hampa adalah  peluru yang tanpa proyektil,hanya ada mesiu dan selongsong peluru.
Sehingga ketika perintah menembak yang diisyaratkan dengan sentakan pedang dari Komandan Pelaksana,maka dari  ke 12 senjata laras panjang ini, akan terdengar bunyi ledakan dan sama sama mengeluarkan asap berbau mesiu. Tapi sesungguhnya hanya  3 diantaranya  yang merupakan peluru maut.
Mengapa?
Hal ini dilakukan untuk mengurangi beban secara psikologis,bagi para petugas pelaksana ,karena mereka tidak tahu persis ,apakah senapan mereka yang telah mengakhiri hidup terpidana mati atau bukan.
Penembakan dilakukan secara serentak.dalam jarak 10 meter dan diarahkan ke jantung terpidana,yang sudah ditandai ,agar mudah dibidik.Terpidana mati boleh memilih matanya ditutup atau tetap terbuka.hadapi maut
Â