Demi untuk menjaga nama baik penegak hukum dan wibawa negara,maka transcript yang beredar dinyatakan hoax.Bahkan bagi siapa yang menyebarkan berita yang dapat merusakkan nama baik sebuah instansi dapat dituntut dengan hukuman pidana…Dengan demikian,misteri yang terkuak,,,terkubur kembali selama lamanya…,
(catatan: cerpen ini asli  100 persen, adalah  imaginasi..bukan saduran ,bukan kutipan dan tidak bermaksud menghina siapapun.Untuk memberikan warna pada tulisan tulisan saya)
Iluka, 28 Mei, 2016
Tjiptadinata Effendi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H