sumber foto: http://diskofindojabarprov.gov.id/index
Mewaspadai Pelaku Kejahatan Rekayasa KTP
Perihal mengubah ,merekayasa KTP dari usia dibawah umur, menjadi KTP berusia dewasa ,maupun sebaliknya, sudah ada sejak jaman dulu. Dan hal ini berlangsung terus hingga saat ini. Amat jarang terekspose tentang tindakan melawan hukum ,dengan cara mengubah /merekayasa Kartu Tanda Penduduk ini.
Bagi para pekerja yang berhasrat untuk jadi TKI di luar negeri,sudah jadi rahasia umum, diusia 14 /15 tahun dibuatkan KTP sudah berusia 21 tahun. Yang lebih menyeramkan adalah pelaku pembunuhan ,terhadap orang yang katanya:” dukun santet/ Palasik Pengisap Darah /Tukang Pelihara Tuyul” ,tiba tiba dapat KTP baru ,yang menunjukkan usia mereka masih dibawah umur.
Seakan terjadi :”win win solution”,yakni :’ yang dikatakan sebagai dukun santet” mati dibunuh secara sadis dan para pembunuh dihukum ,dengan catatan masih dibawah umur. Karena pembunuhan berencana ini, tidak terlepas dari :”restu “ tokoh di desa, yang ingin desanya bersih dan aman dari :” tukang santet” .Walaupun sejak jaman penjajahan ,hingga kini, belum ada yang dapat membuktikan bahwa memang benar ada orang yang memiliki kemampuan seperti itu.
Sekilas Pengadilan Anak
Sebagai warga awam dan tidak mengerti hukum,jelas pengetahuan saya tentang hukum boleh dikatakan nol. Maka saya kutip sepotong dari Wikipedia, tentang apa yang dimaksudkan dengan Pengadilan Anak.
Pengadilan Anak adalah pengadilan yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara anak. Batas umur anak yang dapat diajukan ke Pengadilan Anak adalah sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin. Pengadilan Anak merupakan salah satu Pengadilan Khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum yang disahkan pada tahun 2012 melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Batasan Tentang Usia Anak nan Bagalau
Untuk dapat menonton film dewasa, sudah lama diketahui,minimal sudah berusia 17 tahun. Namun secara resmi serpeti tertulis diatas, bahwa sebelum usia 18 tahun,masih dianggap dibawah umur. Sementara di bagian lainnya disebutkan bahwa usia dewasa adalah bila sudah berusia 21 tahun. Namun yang sudah menikah sebelum usia 21 tahun, sudah dianggap dewasa menurut hukum.
Kerancuan mengenai batasan usia anak ini, membuka peluang bagi Pelaku kejahatan untuk melakukan rekayasa KTP ,sehingga usia yang sesungguhnya sudah 22 tahun atau lebih,disulap menjadi KTP dibawah umur.
Mampukah E KTP Mengantisipasi Rekayasa KTP?
Di Indonesia ini, setahu saya ,tidak ada document yang tidak dapat direkayasa atau dipalsukan. Secangih apapun sekuritinya, selalu ada jalan . Dan jalan ini menjadi terbuka, ketika ada uluran tangan tangan yang siap membantu merealisasikan niat yang melawan hukum ini.
Merambahnya kejahatan yang dilakukan secara berkelompok,yang melakukan berbagai perbuatan keji,sangat berpotensi, terjadinya kasak kusuk untuk merekayasa KTP,sehingga hukuman para penjahat ini akan mengikuti hukum yang berlaku bagi pelaku tindak pidana yang masih dibawah umur.
Sebagai orang awam ,yang tidak mengerti hukum, artikel ini mungkin saja dianggap sepele.namun setidaknya dapat menjadi pengingat,bahwa KTP dapat merupakan potensi terbesar dalam memberikan peluang bagi pelaku kejahatan ,lolos dari jerat hukum yang sesungguhnya.
Tjiptadinata Effendi 9 Mei,2016
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H