Mohon tunggu...
TJIPTADINATA EFFENDI
TJIPTADINATA EFFENDI Mohon Tunggu... Konsultan - Kompasianer of the Year 2014

Lahir di Padang,21 Mei 1943

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pelaku Kejahatan, Lolos Jerat Hukum dengan Rekayasa KTP?

9 Mei 2016   09:54 Diperbarui: 19 Mei 2016   12:43 512
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

sumber foto: http://diskofindojabarprov.gov.id/index

Mewaspadai Pelaku Kejahatan Rekayasa KTP

Perihal mengubah ,merekayasa KTP dari usia dibawah umur, menjadi  KTP berusia dewasa ,maupun sebaliknya, sudah ada sejak jaman dulu. Dan hal ini berlangsung terus hingga saat ini. Amat jarang terekspose tentang tindakan melawan hukum ,dengan cara mengubah /merekayasa Kartu Tanda  Penduduk ini.

Bagi para pekerja yang berhasrat untuk jadi TKI di luar negeri,sudah jadi rahasia umum, diusia 14 /15 tahun dibuatkan KTP sudah berusia 21  tahun.  Yang lebih menyeramkan adalah pelaku pembunuhan  ,terhadap orang yang katanya:” dukun santet/ Palasik Pengisap Darah /Tukang Pelihara Tuyul”  ,tiba tiba dapat KTP baru ,yang menunjukkan usia mereka masih dibawah umur.  

Seakan terjadi :”win win solution”,yakni :’ yang dikatakan sebagai dukun santet” mati dibunuh secara sadis dan para pembunuh dihukum ,dengan catatan masih dibawah umur. Karena pembunuhan berencana ini, tidak terlepas dari :”restu “ tokoh di desa, yang ingin desanya bersih dan aman dari :” tukang santet” .Walaupun  sejak jaman penjajahan ,hingga kini, belum ada yang dapat membuktikan bahwa memang benar ada orang yang memiliki kemampuan seperti itu.

Sekilas Pengadilan Anak

Sebagai warga awam dan tidak mengerti  hukum,jelas pengetahuan saya tentang hukum boleh dikatakan nol. Maka saya kutip sepotong dari Wikipedia, tentang apa yang dimaksudkan dengan Pengadilan Anak.

Pengadilan Anak adalah pengadilan yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara anak. Batas umur anak yang dapat diajukan ke Pengadilan Anak adalah sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin. Pengadilan Anak merupakan salah satu Pengadilan Khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum yang disahkan pada tahun 2012 melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak 

Batasan Tentang Usia Anak nan Bagalau

Untuk dapat menonton film dewasa, sudah lama diketahui,minimal sudah berusia 17 tahun. Namun secara resmi serpeti tertulis diatas, bahwa sebelum usia 18 tahun,masih dianggap dibawah umur. Sementara di bagian lainnya disebutkan bahwa usia dewasa adalah bila sudah berusia 21 tahun. Namun yang sudah menikah sebelum usia 21 tahun, sudah dianggap dewasa menurut hukum.

Kerancuan mengenai batasan usia anak ini, membuka peluang bagi Pelaku kejahatan untuk melakukan rekayasa KTP ,sehingga usia yang sesungguhnya sudah 22 tahun atau lebih,disulap menjadi KTP dibawah umur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun